Zoom
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 11 Mei 2016 - 18:06:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Peras Agung Podomoro, KPK Tunggu Apalagi Jadikan Ahok Tersangka?

62ahok-dipengadilan.JPG
Ahok saat diperiksa di pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK‎) tak main-main dalam menelisik keterlibatan Ahok dalam dugaan korupsi Raperda Reklamasi Pantai DKI Jakarta.

Amir menilai, komisioner KPK tak bisa lagi berkelit untuk tidak segera menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Saya kira pimpinan KPK harus segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan penyidik KPK. Hasil pemeriksaan kepada Ahok selama delapan jam tidak boleh diabaikan," ujar Amir di Jakarta, Rabu (11/5/2016).

"Saya yakin, kemarin penyidik KPK tidak akan kesulitan menelanjangi kebobrokan Ahok. Sebab,selama menjabat, Ahok memang kerap melakukan penyalahgunaan wewenang."‎

Apalagi kata Amir, berdasarkan data yang dia kantongi, dalam menerbitkan izin pelaksanaan proyek reklamasi, Ahok telah melanggar hukum. Sebab, ‎Ahok telah memeras Agung Podomoro Land (APL) dengan cara meminta kontribusi tambahan pada perusahaan tersebut sebesar‎ Rp 392,672,527,282 tanpa melalui mekanisme yang semestinya.‎

Permintaan kontribusi tambahan itu tidak melalui keputusan Pemprov DKI‎ secara resmi, tetapi hanya dengan menggunakan memo pribadi.

"Tanpa dasar hukum yang jelas, Ahok meminta kontribusi tambahan kepada APL 300 miliar," ungkapnya.

Kesalahan selanjutnya, kata dia, ‎anggaran tersebut tidak dimasukkan terlebih dahulu ke APBD DKI, tetapi langsung digunakan untuk mengerjakan 13 proyek Pemprov DKI‎.

Proyek-proyek tersebut, yaitu, Rusunawa Daan Mogot, Furnitur Rusunawa DM, Kali Ciliwung, Rumah Pompa, Kali Mookevart Tahap I, Kalitubagus Angke, Kali Item Kemayoran, Kali Apuran Tahap I, Kali Sekretaris, Kali Mookevart Tahap II, Kali Apuran Tahap II, Pengadaan Tiang PJU Kali Ciliwung, Penertiban Kalijodo.

"Termasuk anggaran yang digunakan membiayai operasional TNI/Polri untuk penggusuran dibeberapa titik di Ibu Kota," ungkap Amir.

Dengan demikian, menurut Amir, KPK tak punya alasan apapun untuk menunda-nunda menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Sebab tanpa payung hukum. Rp1 rupiah pun Ahok telah melakukan korupsi, dia bisa dijerat dengan pasal berlapis, kena gratifikasi dan juga pemerasan," jelas Amir.
‎‎
Belum lagi, tambah dia, penggunaan dana tersebut juga tidak pernah melalui mikanisme yang semestinya, termasuk proyek-proyek tersebut dilaksanakan tanpa proses lelang.‎

"Untuk memuluskan niat jahatnya, Ahok juga menekan DPRD untuk memasukkan tambahan kontribusi dalam Raperda Zonasi.‎ Tapi, untungnya DPRD cerdas sehingga mereka tidak mau," beber Amir.

"Jadi, apa yang dilakukan Ahok tersebut jelas merupakan penyalahgunaan wewenang, termasuk di dalamnya melanggar aturan. ‎KPK mau nunggu apa lagi? ‎Sekarang tinggal keberanian dan kejujuran KPK," cetus Amir. (iy)

tag: #ahok  #proyek-reklamasi-jakarta  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...