Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 25 Mei 2016 - 18:54:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Gadaikan Aset Negara Demi Utang, Pemerintah Melanggar Hukum

95utang-negara.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah dinilai melanggar hukum jika menjaminkan barang milik negara (BMN) untuk mendapatkan utang luar negeri.

"UU No 1/2004 tentang pembendaharaan negara tegas mengatur BMN tidak dapat dijadikan jaminan untuk pinjaman utang luar negeri," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir‎ di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Dimana, papar dia, dalam diktum pasal 49 ayat 4 UU No 1/2004 menyatakan barang milik negara/daerah dilarang diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan pemerintah pusat/daerah. Dalam ayat 5 menyatakan barang milik negara/daerah dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Lanjutnya, rencana pemerintah yang akan kembali mencari pinjaman keluar negeri dengan menjaminkan Barang Milik Negara (BMN) sebagai jaminan mendapatkan utang adalah cara berpikir yang keliru dan kebijakan yang berpotensi membahayakan keuangan negara.

"Seharusnya pemerintah lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan baru untuk menutup divisit anggaran berjalan untuk membiayai proyek-proyek dalam memenuhi janji politiknya kepada rakyat, bukan selalu dengan mengandalkan utang luar negeri," ungkapnya.

Menurut politisi PAN itu, negara ini sudah darurat utang luar negeri, data terakhir dari World Bank, rasio utang luar negeri Indonesia baik pemerintah maupun swasta sudah berada di angka Rp 4 Triliun.

"Keuangan negara bisa jebol jika kebijakan gali lubang tutup lubang seperti ini diteruskan, Perekonomian nasional bisa bangkut. Jadi pemerintah harus stop menggunakan mazhab utang keluar negeri untuk membiayai proyek pembangunan infrastrukturnya," jelasnya.(yn)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement