Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Rabu, 25 Mei 2016 - 19:10:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Hukum Pidana: Kalau di Indonesia Timur, Ahok Sudah Digebukin

40ahok-indra.jpg
Ahok (Sumber foto : Indra/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Pidana yang juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Dr Mudzakir SH MH meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih. Hal ini terkait 'perjanjian preman' antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan perusahaan pengembang proyek reklamasi. ‎

Menurutnya, jika adil, KPK sudah pasti menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Jadi, KPK harus adil dong, di wilayah Republik Indonesia yang saya ketahui, sebagaian di antaranya wilayah Indonesia timur di wilayah Sulawesi sana. Minta kayak gitu itu digebuknya pakai tindak pidana korupsi lho," urai Mudzakir kepada TeropongSenaya, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

"Misalnya Ahok minta-minta dana (ke pengembang) diperbolehkan, sementara pihak-pihak yang lain kalau minta dana kayak gitu digebuk sebagai tindak pidana korupsi."

Oleh Karenanya, dalam kasus yang belakangan dikenal dengan istilah barter itu, Mudzakir mempertanyakan konsistensi KPK.

"Ini yang menjadi masalah, standar penegekan hukumnya itu apa?. Mestinya standar di Indonesia Timur kek, DKI kek, semuanya harus sama standarnya. Kalau tidak, ya seluruh Indonesia harus dievaluasi kembali," jelas dia.

"Jadi, kalau (minta tambahan) tidak boleh ya gak boleh semua, Jangan sampai nanti hanya daerah tertentu yang boleh. Prisnsipnya hukum itu kan berlaku untuk nasional, tak terkecuali DKI," pesan Mudzakir.‎ (iy)

tag: #ahok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...