Bisnis
Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 26 Mei 2016 - 17:00:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Harga Sembako Naik 47,45%, Sudah Waktunya Pemerintah Hadir

60bahanpokok.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan merisaukan kenaikan harga sembilan bahan pokok (sembako) menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Lebaran. Dalam situasi seperti ini seharusnya pemerintah hadir, dengan memberikan jalan keluar.

Menurut Heri, pemerintah harus ingat bahwa menjaga ketersedian dan stabilisasi harga adalah perintah konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (3) UU No.7/2014 tentang Perdagangan. Pasal itu menyatakan, Pemerintah WAJIB menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga kebutuhan pokok dan penting.

"Jangan sampai pemerintah terus lalai dengan perintah konstitusi itu. Memalukan, pemerintah tidak hadir untuk rakyatnya," tegas dia.

Heri menegaskan, berdasarkan catatannya kenaikan harga sembako pada periode Mei–Juni 2016, rata-rata 47,45%. Menyikapi kondisi tersebut, kata dia, seharusnya seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian maupun lembaga terkait harus memberi perhatian serius.

"Ini kenaikan yang sangat tajam. Sebagai misal, daging sapi naik sampai 72%. Selain itu, ayam ras naik hingga 67%. Belum lagi beras yang naik sampai 50%," ungkap mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini pada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Menurutnya, kenaikan itu akan menekan kemampuan keuangan rumah tangga hingga 50%. "Ini tentu akan sangat terasa ketika kemampuan daya beli makin lemah akibat lesunya perekonomian nasional," ujar Waketum HKTI ini.

Tak hanya itu, kenaikan itu pasti akan berdampak pada inflasi.

"Tercatat, inflasi 2016 sebesar 0,62 persen. Kenaikan itu disumbang paling besar oleh naiknya indeks kelompok bahan makanan sebesar 0,69 persen. Karena itu, kenaikan Bapokting (bahan pokok dan penting) yang rata-rata hampir 50% harus diwaspadai," ujar politisi Gerindra ini.

Dia meminta kementerian dan lembaga terkait, untuk segera melakukan koordinasi dan merumuskan arah kebijakan yang baik dalam menjaga administered price atau harga yang diatur pemerintah.

"Jangan sampai terjadi pengalaman yang lalu, dimana kementerian/institusi/lembaga tumpang tindih.Kebijakan tidak saling dukung, bahkan saling lempar tanggung jawab, “ tegas dia. (plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement