JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah sedang mengupayakan agar TKI, Rita Krisdianti, 27 tahun tidak dihukum mati oleh pemerintah Malaysia.
"Kita sedang mengusahakan agar tak dihukum mati. Kemenlu sudah bekerja," kata Luhut usai menerima hasil laporan keuangan oleh BPK di Pusdiklat BPK RI, Kalibata, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Namun politisi senior Partai Golkar itu belum mengetahui langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia untuk melobi pemerintah Malaysia agar membatalkan hukuman mati kepada Rita.
"Saya tidak tahu, tanya Kemlu. Kemlu sudah bekerja," tandasnya.
Sebelumnya, TKI asal Ponorogo, Jawa Timur, Rita Krisdianti dituduh telah memasukkan narkoba jenis sabu seberat empat kilogram ke Negeri Jiran.
Kasus ini, hingga saat ini masih terus bergulir. Kementerian Luar Negeri terus berupaya memberikan bantuan hukum dan berusaha meringankan hukuman yang menjerat Rita.(yn)