Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Sabtu, 04 Jun 2016 - 07:04:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Perlu Kecerdasan Khusus Selidiki Niat Jahat Perjanjian Preman Ahok

25Ahokdanariesman.jpg
Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta dan tersangka KPK Ariesman (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyebut, tidak ada yang perlu diributkan terkait kewenangan diskresi, yang belakangan digembar-gemborkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Amir meminta agar masyarakat sebaiknya menyerahkan skandal yang belakangan dikenal dengan istilah 'perjanjian preman' itu kepada penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, tidak perlu kecerdasan khusus untuk mencari tahu, kenapa Ahok begitu 'ngotot' untuk menaikkan tambahan kontribusi dari 5 persen menjadi 15 persen.

"Semua ini adalah akibat dari sebab. Apa sebab dia (Ahok) ngotot menaikkan menjadi 15 persen? Jawabnya adalah karena Ahok sudah terlebih dahulu me‎lakukan barter dengan pengembang," kata Amir‎ dalam sebuah diskusi Forum Bicara Bincang Rakyat Jakarta; 'Menggugat Kebijakan Tambahan Kontribusi Reklamasi Teluk Jakarta', di Loby Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Amir mengatakan, dalam kasus ini orang awam sekalipun tidak akan kesulitan untuk memahami sikap ngotot Ahok tersebut.

"Gubernur kita ini kan memang jago mengisi teka-teki silang, cuma belakangan mulai kebongkar. Apalagi, dia (Ahok) kan selama ini mendapatkan kawalan dari media-media mainstrem yang sudah Ahok beli," ungkap Amir.

"Ingat, Ahok memungut dana ratusan miliar dari pengembang saat dia masih menjabat sebagai Waki Gubernur. Dan pungutan 400 miliar kepada Agung Podomoro itu dilakukan Ahok pada Bulan Maret 2014," terang Amir.

Dengan demikian, Amir menjelaskan, apa yang dilakukan Ahok tersebut adalah murni tindakan pemerasan terhadap pengembang, demi barter izin reklamasi.‎

Aksi tipu-tipu Ahok menurut Amir kian terang benderang lantaran Undang-undang tentang Adminstrasi Negara Nomor 30 tahun 2014 yang mengatur soal diskresi baru berlaku pada 17 Oktober 2014.

"Maret 2014 Ahok sudah 'malakin' duluan kok, Undang-undangnya belakangan. Jadi, kalau bukan pemerasan apa ini namanya?‎," tegas Amir.

"Karena sekarang sudah 'kepergok' aja dia kemudian gembar-gembor itu hak diskresi. Kalau Agung Podomoro tidak buka-bukaan soal pungutan itu, kita kan tidak tahu kalau Ahok rampok!," ungkapnya.

Tidak hanya itu, ‎Amir menambahkan, dalam kasus ini juga terlihat ada campur tangan tuhan, dimana permainan nakal Ahok untuk mengeruk uang dari pengembang‎ tertelanjangi dengan sendiri.

"Kalau betul diskresi, kenapa Ahok masih mau memasukkan kontribusi tambahan kedalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara? Bukannya itu cukup dicantumkan dalam Peraturan Gubernur?," cetus Amir.

"Makanya saya bilang, kejahatan Ahok disini begitu sempurna, dan tidak perlu diributkan. Biarkan penyidik KPK bekerja profesional," kata Amir menambahkan. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian

Oleh Redaksi Teropongsenayan
pada hari Minggu, 29 Mar 2026
JAKARTA – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid menegaskan bahwa arah kebijakan kementerian saat ini tidak lagi semata berorientasi pada fungsi administratif, ...
Jakarta

INDONESIA DAN KEPEMIMPINAN DUNIA: DIMULAI DARI DALAM

Dunia hari ini sedang gelisah. Konflik geopolitik meningkat, ketegangan energi mengguncang ekonomi global, dan rivalitas kekuatan besar semakin terbuka. Dalam situasi seperti ini, banyak yang ...