Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 06 Jun 2016 - 15:05:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Masa Klarifikasi Dibatasi 3 Hari, Komisi II Bantah Jegal Calon Perseorangan

43RambeKamarulzaman.jpg
Rambe Kamarulzaman (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pembatasan masa klarifikasi dukungan calon perseorangan yang hanya tiga hari bukan untuk menjegal calon kepala daerah independen. Itu yang disampaikan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman.

"Tidak, calon perseorangan 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang tadinya dari jumlah penduduk, kan sudah turun. Di UU ini ditentukan DPT harus berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). E-KTP berbasis NIK. Jadi ada sistemnya," tegas Rambe di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/6/2016).

Rambe melanjutkan, pembatasan klarifikasi tersebut bertujuan untuk mencegah adanya dukungan fiktif. Apalagi, kata politisi Partai Golkar itu, saat ini ada tiga juta NIK yang ganda.

"Supaya tidak double KTP, double nomor induk juga. Sekarang ditemui 3 jutaan nomor induk double. Ketentuannya, dia hanya berikan ke satu calon. Jadi sudah diberi tahu dari awal akan diverifikasi," jelasnya.

Sebelumnya, aturan pembatasan klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam UU Pilkada hanya tiga hari. Aturan tersebut diadopsi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada. Tapi, bedanya dalam PKPU tidak ada batasan khususu terhadap waktu klarifikasi.(yn)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden menjuntainya kabel listrik di jalan yang menyebabkan seorang siswi SMA kecelakaan hingga ...
Berita

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisal YTR ...