
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pembatasan masa klarifikasi dukungan calon perseorangan yang hanya tiga hari bukan untuk menjegal calon kepala daerah independen. Itu yang disampaikan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman.
"Tidak, calon perseorangan 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang tadinya dari jumlah penduduk, kan sudah turun. Di UU ini ditentukan DPT harus berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). E-KTP berbasis NIK. Jadi ada sistemnya," tegas Rambe di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Rambe melanjutkan, pembatasan klarifikasi tersebut bertujuan untuk mencegah adanya dukungan fiktif. Apalagi, kata politisi Partai Golkar itu, saat ini ada tiga juta NIK yang ganda.
"Supaya tidak double KTP, double nomor induk juga. Sekarang ditemui 3 jutaan nomor induk double. Ketentuannya, dia hanya berikan ke satu calon. Jadi sudah diberi tahu dari awal akan diverifikasi," jelasnya.
Sebelumnya, aturan pembatasan klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam UU Pilkada hanya tiga hari. Aturan tersebut diadopsi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada. Tapi, bedanya dalam PKPU tidak ada batasan khususu terhadap waktu klarifikasi.(yn)