
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan hasil verifikasi faktual terhadap dukungan kartu tanda penduduk (KTP) untuk calon perseorangan sebaiknya terbuka untuk pihak pasangan calon tersebut.
"Seharusnya itu bisa dilihat oleh pihak-pihak tertentu, seperti misalnya tim sukses pasangan calon itu, walaupun mungkin tidak secara rinci siapa-siapa saja tetapi itu harus ketahuan, pasangan calon berhak tahu siapa yang memenuhi syarat atau tidak," kata Hadar di Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Hasil verifikasi faktual terhadap syarat dukungan pasangan calon perseorangan memang memiliki dampak lain jika diumumkan terbuka kepada publik. Hadar menjelaskan dukungan yang terbuka dapat berpotensi konflik di daerah yang menyelenggarakan pilkada.
"Apabila daerah tersebut memiliki sejarah konflik, itu mungkin memang bisa membahayakan dengan mengumumkan hasil verifikasi dukungan. Misalnya di Aceh hasil verifikasinya ditempelkan di tempat umum, maka itu bisa merepotkan karena jadi ketahuan siapa mendukung yang mana," jelasnya. (iy)