Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 14 Jun 2016 - 14:32:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Pendapat Ahli KPK Akui Ada Selisih Rp9 Miliar dalam Skandal RSSW

69rssw.jpg
Rumah Sakit Sumber Waras (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa KPK tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelihan lahan RS Sumber Waras.

Namun terkait temuan BPK yang menyebut, pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Belakangan ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi yakni sebesar Rp173 miliar.

"Ternyata dari pendapat banyak ahli tidak seperti itu. Ada selisih tapi tidak sebesar itu. Hanya ketemu Rp 9 miliar. Nah terus kemudian pendapat banyak ahli ada yang berpendapat, dimana-mana harga NJOP adalah harga yang bagus. Oleh karena itu jalan satu-satunya kita ketemukan," kata Agus, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (14/6/2016).

Sebelumnya, BPK menyebut, pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Belakangan ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi yakni sebesar Rp173 miliar.

Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP) di Jalan Kyai Tapa dengan di Jalan Tomang Utara.

BPK menyebut lahan yang dibeli berada di Jalan Tomang Utara yang NJOP-nya lebih rendah dibandingkan di Jalan Kyai Tapa. Namun, Pemprov DKI menyebut lahan yang dibeli itu benar berada di Jalan Kyai Tapa bukan Tomang Utara. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah RI, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 07 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia belakangan ini, termasuk banjir dan tanah longsor. Ia mendorong ...
Berita

Ketua Umum SOKSI Percaya Pembuat UU Tidak Larut Putusan MK 135/2024 Demi Indonesia Emas dan Masa Depan Bangsa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025 lalu yang menyatakan bahwa “Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dan Pemilu Daerah ...