Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 14 Jun 2016 - 14:54:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Ngotot Perpanjang Jabatan Kapolri, Jokowi Langgar Konstitusi

46jokowi_kopiah.jpg
Jokowi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan isyarat Istana akan melakukan perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti. Terkait hal tersebut Komisi III DPR menilai Presiden Joko Widodo bisa melanggar Undang-Undang Kepolisian.

Ini mengingat, dalam pasal 11 ayat 6 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dinyatakan tak ada perpanjangan masa jabatan ketika yang bersangkutan memasuki masa pensiun.

"Batas pensiun seorang Polri adalah 58 tahun, dan syarat bagi seorang Kapolri adalah polisi aktif. Kalau mau diperpanjang berarti Presiden harus merevisi atau mengeluarkan Perppu. Tanpa mengeluarkan Perppu presiden melanggar undang-undang atau melanggar konstitusi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Oleh karenanya, isyarat yang diberikan pihak Istana Negara terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri masih bias, lantaran belum ada keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo.

"Apapun hari ini belum jelas prosesnya. Saya juga kan sudah beberapa kali terlihat pergantian Kapolri," tuturnya. (iy)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement