Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 14 Jun 2016 - 14:54:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Ngotot Perpanjang Jabatan Kapolri, Jokowi Langgar Konstitusi

46jokowi_kopiah.jpg
Jokowi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan isyarat Istana akan melakukan perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti. Terkait hal tersebut Komisi III DPR menilai Presiden Joko Widodo bisa melanggar Undang-Undang Kepolisian.

Ini mengingat, dalam pasal 11 ayat 6 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dinyatakan tak ada perpanjangan masa jabatan ketika yang bersangkutan memasuki masa pensiun.

"Batas pensiun seorang Polri adalah 58 tahun, dan syarat bagi seorang Kapolri adalah polisi aktif. Kalau mau diperpanjang berarti Presiden harus merevisi atau mengeluarkan Perppu. Tanpa mengeluarkan Perppu presiden melanggar undang-undang atau melanggar konstitusi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Oleh karenanya, isyarat yang diberikan pihak Istana Negara terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri masih bias, lantaran belum ada keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo.

"Apapun hari ini belum jelas prosesnya. Saya juga kan sudah beberapa kali terlihat pergantian Kapolri," tuturnya. (iy)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah RI, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 07 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia belakangan ini, termasuk banjir dan tanah longsor. Ia mendorong ...
Berita

Ketua Umum SOKSI Percaya Pembuat UU Tidak Larut Putusan MK 135/2024 Demi Indonesia Emas dan Masa Depan Bangsa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025 lalu yang menyatakan bahwa “Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dan Pemilu Daerah ...