JAKARTA (TEROPOSENAYAN) - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Surahman Hidayat mengungkapkan, Ruhut Sitompul mengaku bersalah terkait ucapannya mengenai hak asasi manusia menjadi "hak asasi monyet".
"Tadi dalam rapat, dia berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan lebih hati-hati lagi," ujar Surahman Hidayat di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Surahmah menuturkan, anggota Komisi III DPR itu mengaku merasa kecewa terhadap pembela HAM tetapi tidak melakukan apa-apa.
"Dia merasa kesal terhadap orang-orang yg seakan-akan membela HAM tapi dalam kelakuan tidak. Dari kekecewaan itu terlontarlah kata-kata, jadi konteksnya menurut dia candaan lah gitu," jelasnya.
Tapi memang, Ruhut sudah melakukan kesalahan dengan menyalahartikan pengertian HAM.
"HAM ini kan termaktub dalam konstitusi, negara Indonesia ini kan hanya dua yaitu negara hukum dan negara HAM. Di situ saja, celakanya itu, jadi anggota DPR harus membela konstitusi baik jiwa atau konteksnya secara harfiah," ungkapnya.
PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ruhut atas dugaaan melanggar kode etik karena pernyataan yang dilontarkannya saat rapat kerja dengan Kapolri, Rabu (20/4/2016) lalu.
Dalam rapat itu, Ruhut menyatakan dukungannya kepada Densus 88 dan mengkritik organisasi Pemuda Muhammadiyah yang membela Siyono atas nama hak asasi manusia.
Ruhut pun sempat memelesetkan kepanjangan HAM sebagai "hak asasi monyet".
Namun, Ruhut merasa tak ada yang salah dalam pernyataan yang dilontarkannya dalam rapat Komisi III DPR dan Kapolri itu.
Dia mengaku membela Densus 88 karena sudah mendapatkan penjelasan dari Kapolri bahwa tidak ada pelanggaran HAM terkait kematian Siyono.
Hal itu diketahui dari hasil investigasi internal Polri terhadap terduga pelaku yang menyebabkan kematian Siyono.(yn)