JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum pidana Romly Atmasasmita menilai pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatakan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras tidak ada indikasi korupsi merupakan hal yang ganjal.
Pasalnya, permintaan adanya audit investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diminta langsung oleh lembaga anti rasuah tersebut. Dimana, KPK menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut.
“Pernyataan KPK ganjil karena yang minta audit investigasi KPK bukan laporan semester BPK. BPK berdasarkan permintaan KPK, BPK telah audit investigasi dengan opini ada kerugian negara," ujar Romly saat dihubungi, Selasa (14/6/2016).
Lanjut penyusun UU KPK tersebut, dalam laporan investigatif BPK ditemukan adanya kerugian negara. Oleh karena itu, kerugian negara tersebut pasti ada yang diuntungkan dan adanya unsur melawan hukum
“Pertanyaannya apakah mungkin ada kerugian negara jika tidak ada yang diuntungkan?. Dan keuntungan itu termasuk ke dalam unsur-unsur tipikor selain unsur melawan hukum dan unsur kerugian negara," tutur guru besar Universitas Padjajaran itu.
Sebelumnya, BPK menyebut, pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Belakangan ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi yakni sebesar Rp173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP) di Jalan Kyai Tapa dengan di Jalan Tomang Utara.
BPK menyebut lahan yang dibeli berada di Jalan Tomang Utara yang NJOP-nya lebih rendah dibandingkan di Jalan Kyai Tapa. Namun, Pemprov DKI menyebut lahan yang dibeli itu benar berada di Jalan Kyai Tapa bukan Tomang Utara. (icl)