Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 20 Jun 2016 - 10:56:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Hapus Perda Secara Serampangan, Demokrat Kritik Pemerintah

36perda.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, pemerintah tidak boleh menghapus peraturan daerah (Perda) tanpa melalui kajian yang mendalam.

Tentu saja, hal itu harus diharmonisasikan dengan norma adat yang berlaku di daerah masing-masing. Tidak bisa, ujar Didik, pemerintah langsung menghapus perda yang sudah tanpa ada kajian secaraa mendalam.

"Harus diharmonisasi dengan ketentuan undang-undang yang ada, namun tidak melanggar kekhususan norma masyarakat daerah," kata Didik kepada TeropongSenayan, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Untuk itu, pemerintah harus cermat dan teliti dalam melihat konteks norma yang berlaku yang dalam Perda. Jangan sampai, semua aturan digeneralisasi tanpa melihat kondisi di daerah.

"Jangan semua digeneralisasi, karena ada beberapa daerah punya kekhususan dan karakteristik," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan penghapusan 3.143 peraturan daerah (Perda) yang diklaim bermasalah.(yn)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement