JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, pemerintah tidak boleh menghapus peraturan daerah (Perda) tanpa melalui kajian yang mendalam.
Tentu saja, hal itu harus diharmonisasikan dengan norma adat yang berlaku di daerah masing-masing. Tidak bisa, ujar Didik, pemerintah langsung menghapus perda yang sudah tanpa ada kajian secaraa mendalam.
"Harus diharmonisasi dengan ketentuan undang-undang yang ada, namun tidak melanggar kekhususan norma masyarakat daerah," kata Didik kepada TeropongSenayan, Jakarta, Senin (20/6/2016).
Untuk itu, pemerintah harus cermat dan teliti dalam melihat konteks norma yang berlaku yang dalam Perda. Jangan sampai, semua aturan digeneralisasi tanpa melihat kondisi di daerah.
"Jangan semua digeneralisasi, karena ada beberapa daerah punya kekhususan dan karakteristik," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan penghapusan 3.143 peraturan daerah (Perda) yang diklaim bermasalah.(yn)