JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M. Yusuf mengaku pihaknya masih menunggu permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dugaan aliran uang haram sebesar Rp 30 miliar ke Teman Ahok.
Namun begitu, PPATK menegaskan pihaknya tetap bergerak meskipun tanpa ada permintaan dari KPK.
"Kita masih menunggu info dari KPK. Ini kan info Pak junimart, apa by transfer atau by cash kita enggak tahu. Kita menunggu permintaan KPK sehingga detil dari pihak siapa, nyumbang siapa," kata M Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Ia juga menegaskan bahwa PPATK siap membantu KPK. Namun, meskipun tak diminta KPK, PPATK tetap akan menelusuri uang haram ke para pendukung Ahok untuk maju kembali di Pilgub DKI 2017 mendatang itu.
“Kami pasti bantu (KPK). Bisa juga tanpa diminta kami bergerak. Tapi karena kita lembaga intelijen kita tidak bisa katakan," jelasnya.
Diketahui, kabar adanya uang haram ini dimunculkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, saat bertanya soal aliran dana ke Teman Ahok dalam rapat kerja bersama KPK pada 15 Juni 2016.
"Kami mendapat info, ada dana pengembang reklamasi Rp 30 miliar untuk Teman Ahok melalui Sunny dan Cyrus,” ujar Junimart saat itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan Junimart dengan menuturkan komisi antikorupsi akan menerbitkan surat penyelidikan perkara itu.
“Kelihatannya ada yang cukup besar dan perlu waktu cukup lama,” katanya. Kepada wartawan seusai rapat, Agus menyebutkan, “Informasinya sudah ada. Tinggal memperdalam saja sebenarnya.”