Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 26 Jun 2016 - 11:25:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Batalkan 72 Perda Pendidikan, DPR Minta Pertanggungjawaban Mendagri

96perda2.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi II DPR Hadi Mulyadi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan pembatalan 72 perda pendidikan sebagai bagian dari 3.143 perda bermasalah.

Mengutip laman Kemendagri, terdapat 72 perda tentang pendidikan yang dibatalkan oleh Mendagri. Beberapa di antaranya Perda Nomor 14 Tahun 2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Nomor 4 Tahun 2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam, Perda Nomor 5 Tahun 2009 Kabupaten Sarolangun Jambi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis, hingga Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis.

Menurut Hadi, pembatalan perda pendidikan tersebut tidak selaras dengan pernyataan Mendagri di Raker dengan Komisi II, Rabu (23/6/2016), dimana pembatalan perda hanya fokus pada persoalan investasi, retribusi, dan pajak.

"Tapi, setelah kami telaah dari ribuan perda itu, ada pembatalan perda yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan. Ada di NTB, Pontianak, Kayong, Mentawai, juga ada di beberapa kabupaten/ kota di Kalimantan Barat," kata Hadi saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (26/6/2016).

Politisi PKS ini juga meminta pemerintah daerah yang menolak pembatalan, segera mengajukan keberatan kepada presiden dan menteri, selambat-lambatnya 14 hari, atau pada 1 Juli 2016, sebelum berlakunya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

"Karena di proses pembatalan itu, sesuai Pasal 251 ayat 7 dan 8 UU Pemda, pemda memiliki tenggat waktu 14 hari mengajukan keberatan. Maka setidak-tidaknya pada 1 Juli ini, pemda yang keberatan bisa mengajukan keberatan ke presiden dan kemendagri," jelasnya.(plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement