Opini
Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota DPR RI) pada hari Rabu, 27 Jul 2016 - 13:31:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ide Berbahaya Luhut B Panjaitan

4316af8221728226f07b23a36175e2aef005a4a86f.jpg
Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota DPR RI) (Sumber foto : Istimewa)

Apa yang mau dianalisis koruptor tidak dipidana? Mengada-ada! Mengeluarkan delik korupsi dari extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), menjadi delik biasa saja tak mampu. Apalagi menghapus delik. Asbun habis! Bisa dihapus delik korupsi, asal bisa mengubah ilmu hukum pidana. Usianya sama dengan Code Penal, tahun 1200. Bisa? Hebat banget Menkopolhukam (Luhut Binsar Panjaitan-LBP) kita.

Mau menghapus delik pidana korupsi menjadi delik perdata: cukup mengembalikan kerugian negara. Mau tahu rintangannya? Fiat justicia ruat colloem (sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan). Itu jargon sekaligus doktrin para lawyer. Asal mampu mendobrak jargon itu, bisa. Tapi kan mustahil.

Kerugian negara bukan masalah pada penegakan hukum. Begitu juga kejeraan. Di atas itu adalah tertib hukum di mana hukum memerankan pembentuk perilaku masyarakat bangsa. Kalau pidana korupsi dihilangkan, niscaya perilaku masyarakat juga berubah. Dari yang tadi anti korupsi mejadi pro korupsi. Jauh lebih berbahaya daripada invasi Cina.

Mister LBP, anjuran saya, hentikan analisis seperti itu. Memboroskan uang negara, dan hasilnya cuma analisis asbun. Tampaknya ide-ide LBP selalu melawan hukum. Ada apa ini? Apa negara ini mau diubah menjadi negara penjahat? Berbahaya ide-ide seperti ini.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...