Apa yang mau dianalisis koruptor tidak dipidana? Mengada-ada! Mengeluarkan delik korupsi dari extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), menjadi delik biasa saja tak mampu. Apalagi menghapus delik. Asbun habis! Bisa dihapus delik korupsi, asal bisa mengubah ilmu hukum pidana. Usianya sama dengan Code Penal, tahun 1200. Bisa? Hebat banget Menkopolhukam (Luhut Binsar Panjaitan-LBP) kita.
Mau menghapus delik pidana korupsi menjadi delik perdata: cukup mengembalikan kerugian negara. Mau tahu rintangannya? Fiat justicia ruat colloem (sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan). Itu jargon sekaligus doktrin para lawyer. Asal mampu mendobrak jargon itu, bisa. Tapi kan mustahil.
Kerugian negara bukan masalah pada penegakan hukum. Begitu juga kejeraan. Di atas itu adalah tertib hukum di mana hukum memerankan pembentuk perilaku masyarakat bangsa. Kalau pidana korupsi dihilangkan, niscaya perilaku masyarakat juga berubah. Dari yang tadi anti korupsi mejadi pro korupsi. Jauh lebih berbahaya daripada invasi Cina.
Mister LBP, anjuran saya, hentikan analisis seperti itu. Memboroskan uang negara, dan hasilnya cuma analisis asbun. Tampaknya ide-ide LBP selalu melawan hukum. Ada apa ini? Apa negara ini mau diubah menjadi negara penjahat? Berbahaya ide-ide seperti ini.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #