Berita
Oleh Radip Pradipta pada hari Minggu, 31 Jul 2016 - 10:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Refly Harun: Reklamasi Jakarta Utara Sesuai Keppres Tahun 1995

80REFLY.jpg
Refly Harun (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Refly Harun menegaskan, reklamasi pantai utara Jakarta sesuai atas perintah undang-undang (UU).

Yakni, lanjut Refly, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.

"Dalam konteks reklamasi pantai utara Jakarta, ada landasan hukumnya ," kata Refly kepada TeropongSenayan, Jakarta, Minggu (31/7/2016).

Di dua peraturan itu, kata Refly, disebutkan ada kewajiban pengembang menyetor sebesar 5%. Tapi kontribusi tambahan itu tidak disebut besarannya, hanya dikatakan bahwa dana itu untuk mengatasi banjir. Ahok pun berdiskresi mengeluarkan besaran 15%.

"Dalam konteks itu jelas tidak ada aturan hukum, tetapi ketika diskresi itu diambil Ahok juga tidak melanggar hukum," ujarnya. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement