JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Saut Situmorang hanya diberi sanksi peringatan tertulis oleh komite etik KPK. Wakil Ketua KPK itu disanksi lantaran pernyataannya yang menyudutkan korps Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga alumni HMI Hamdan Zoelva mengaku kaget mendengar kabar itu.
"Lho, putusannya udah keluar? Kok saya belum dengar ya," ujar Hamdan saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (4/8/2016) malam.
Hamdan menyebut bahwa sanksi tersebut terlalu ringan, merujuk pada pernyataan Saut yang secara serampangan telah menyudutkan institusi organisasi kemahasiswaan terbesar di Indonesia itu.
Menurutnya, pernyataan Saut yang disampaikan melalui layar televisi itu tidak bisa dianggap sepele, karena telah melukai dan menyakiti jutaan kader dan alumni HMI di seluruh penjuru Tanah Air.
Apalagi, kata dia, hal itu disampaikan Saut dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik yang tengah menduduki posisi penting, yaitu sebagai penegak hukum di komisi antirasuah.
"Bagi saya, itu (pernyataan Saut) adalah kesalahan yang sangat fatal, karenanya kalau betul dia (Saut) hanya mendapat sanksi peringatan tertulis, menurut saya terlalu sederhana," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini juga menyebut Saut sebagai orang yang tak tau diri.
Melalui akun twitternya, @hamdanzoelva menyebut, bila menjadi pimpinan KPK, Saut harus rendah diri. "Tanya Saut Situmorang, siapa tokoh2 yg bentuk UU (undang-undang) KPK. Kalau jadi pimpinan belajarlah rendah hati," ciut Hamdan, Minggu (8/5.
"Jangan karena dengki anda lupa diri," sambung orang yang digadang-gadang tengah dipersiapkan menjadi calon Jaksa Agung ini.
Diketahui, Komisioner KPK Saut Situmorang sudah dijatuhi saksi. Oleh Komite Etik KPK, Saut hanya memberi peringatan karena dinilai telah melanggar kode etik tingkat sedang.
Komite Etik yang dibentuk KPK pada 29 Juli lalu diketuai Syafi’i Maarif dengan 6 anggota Imam Prasodjo, Frans Magnis Suseno, Nathalia Soebagyo, Erry Riana Harjapamekas, Agus Rahardjo, dan Alexander Marwata itu memutuskan Saut Situmorant telah melanggar kode etik dan akan mendapatkan peringatan tertulis.
“Menyatakan terperiksa Saut Situmorang terbukti dan secara sah bersalah melakukan pelanggaran sedang,” kata Ketua Komite Etik, Buya Syafi’i Maarif di Gedung KPK, Rabu (3/8).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pengurus PB HMI dan KAHMI melaporkan Saut ke KPK akibat pernyataannya dalam acara talkshow Harga Sebuah Perkara di Stasiun Televis TVOne pada 6 Mei silam.
Saut dalam dialog itu menjustifikasi kader dan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) koruptor kalau sudah menjadi pejabat. “Kalau di HMI, setelah LK 1 begitu menjadi pejabat menjadi koruptor, jahat," kata Saut waktu itu.
Setelah pernyataan Saut itu, para kader dan alumni HMI tak terima karena institusi yang menaunginya itu telah dicemarkan nama baiknya. Reaksi keras pun bermunculan dari seluruh elemen HMI dan Korps Alumni HMI atau KAHMI di seluruh Indonesia.
Bahkan, mereka juga melaporkan Saut di masing-masing kantor polisi. Polri merangkum semua laporan itu menjadi satu dan kini tengah diproses di Bareskrim, Mabes Polri. Selain itu, KAHMI dan PB HMI juga mendesak KPK untuk memberi sanksi berat berupa pencopotan terhadap Saut dari jajaran Komisioner KPK.(yn)