Berita
Oleh Fadly pada hari Jumat, 12 Agu 2016 - 15:04:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Rusia Denda Google, Kenapa?

37google.jpg
Google (Sumber foto : Istimewa)

MOSKOW (TEROPONGSENAYAN) - Otoritas antimonopoli Rusia pada Kamis (11/8/22016) menjatuhkan denda 438 juta rubel atau sekitar Rp 88 miliar kepada Google. Perusahaan asal Amerika itu terbukti bersalah karena menyalahgunakan posisi dominannya di pasar, dengan memaksa para pembuat telepon pintar memasang mesin pencarinya di Android.

Lembaga Antimonopoli Federal (Federal Antimonopoly Service/FAS) menyatakan Google punya waktu dua bulan untuk membayar denda tersebut.

FAS pada September tahun lalu menyatakan Google melanggar undang-undang "perlindungan persaingan" setelah penyelidikan menyusul pengaduan dari mesin pencari terbesar Rusia, Yandex.

Yandex meminta otoritas antimonopoli mencegah pengemasan secara otomatis telepon Android dengan mesin pencari Google.

Yelena Zayeva, kepala departemen yang mengatur komunikasi dan teknologi informasi di FAS, dikutip menyatakan bahwa putusan itu "akan memungkinkan persaingan di pasar perangkat lunak seluler di Rusia berkembang, yang akan berdampak positif bagi konsumen."

Semua perusahaan yang produksinya dijual di Rusia harus menaati undang-undang persaingan, "termasuk perusahaan-perusahaan transnasional," tambah Zayeva.

Dalam satu pernyataan yang dikirim ke AFP, Google menyatakan: "Kami telah menerima pemberitahuan mengenai denda dari FAS dan akan menganalisisnya sebelum memutuskan langkah kami berikutnya."

Sistem operasi Android dari raksasa teknologi itu mendominasi pasar telepon pintar dengan pangsa sekitar 80 persen, yang memungkinkan Google menawarkan layanan pencarian dan yang lainnya kepada pengguna.

Otoritas anti-monopoli Rusia sudah melakukan konsultasi dengan Google guna mencapai kesepaktan damai, tapi ini membutuhkan pengakuan bahwa Google bersalah.

Google berkukuh konsumen bebas memilih untuk menggunakan layanan-layanannya.

Perusahaan teknologi itu juga menghadapi tuduhan serupa di beberapa negara lain, khususnya Uni Eropa, yang mengajukan tiga kasus melawan Google, salah satunya khusus tentang pemanfaatan dominansi sistem operasi Android pada telepon genggam untuk membatasi kompetisi.(yn)

tag: #google  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...