JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus berjiwa negarawan dalam menyikapi kewajiban cuti kampanye Pilkada bagi calon petahana.
Apalagi, Mahkamah Konstitusi telah mementahkan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang dia ajukan.
"Ahok itu harus berjiwa negarawan," kata Baidowi saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Politisi PPP ini mengaku heran, dari seluruh kepala daerah, hanya Ahok yang melakukan uji materi UU Pilkada. Padahal, hak setiap kepala daerah untuk melakukan judicial review adalah sama.
"Aturan dibuat bukan tidak untuk orang per orang, tapi berlaku bagi seluruh Indonesia. Kalau merasa dirugikan seperti itu semua petahana harusnya merasa rugi. Tapi ternyata tidak, yang teriak cuma Ahok. Ini ada apa?," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Ahok menolak kewajiban cuti kampanye oleh kepala daerah yang mengikuti pilkada. Dia pun mengajukan gugatan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi atas pasal di UU Pilka yang mengatur ketentuan cuti kampanye. Pasal yang digugat oleh Ahok adalah pasal 70 ayat (3) dan (4).
Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara itu, ayat (4)-nya menyebutkan bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.
Jika mengikuti cuti kampanye, maka Ahok harus cuti pada Oktober-Desember 2016 dan Januari 2017. Menurutnya, periode tersebut berbarengan dengan masa hujan lebat Jakarta. Bila ikut kampanye, Ahok kawatir ada yang menggunakan periode itu untuk membuat Jakarta banjir. Kekhawatiran itulah yang mendorongnnya untuk tidak cuti kampanye. (plt)