
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, minta pihak Pemda jujur menangani Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pasalnya, sebagian dana TPG sudah berada dalam kas Pemda dalam bentuk SILPA.
"Kita minta pemerintah daerah jujur dalam pembayaran TPG. Sebab, informasinya pemangkasan dana oleh Kemenkeu karena adanya dana SILPA untuk TPG di kas pemerintah daerah," papar Ferdiansyah kepada TeropongSenayan, Jumat malam (2/9/2016) di Jakarta.
Ferdiansyah yang juga politisi Partai Golkar ini mengatakan dana SILPA itu sejak dianggarkan untuk TPG. Sehingga dia berharap juga dibayarkan hanya untuk TPG, tidak digunakan untuk keperluan lainnya oleh pemerintah daerah.
Ferdiansyah mengungkapkan hal itu sehubungan dengan simpang-siur pemotongan alokasi TPG dalam APBN-P 2016 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemotongan ini dikhawatirkan mengganggu pembayaran TPG di daerah.
Sementara itu menurut penjelasan Pranata, Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan, Kemendikbud, jumlah guru yang masih berhak mendapatkan tunjangan profesi tahun 2016 adalah 1.374.718 orang yang tersebar di 514 kabupaten/kota di 34 provinsi.
Berdasarkan hitungan jumlah guru sebanyak itu, menurut Pranata, dana transfer daerah DAK Non Fisik untuk TPG dalam 1 tahun sebesar Rp.68.807M dan dana cadangan Rp.2.212 M, sehingga total menjadi Rp.71.020M.
Jumlah sebesar ini, papar Pranata, sesuai Perpres 137/2015, 30 Nov 2015 tentang Rincian APBN T.A 2016. Adapun dalam penyalurannya ke kabupaten/kota dilaksanakan dalam 4 Triwulan. Secara berturut-turut, Triwulan 1 sebesar 30%, Triwulan 2,3 dan 4 masing-masng sebesar 25%.
"Perpres 137/2015 direvisi pada APBNP 2016 (melalui Perpres 66/2016, 29 Juli 2016, tentang Rincian APBN-P 2016) yang menyebutkan DAK Non Fisik untuk TPG dalam 1 tahun menjadi sebesar Rp 69.762 M," papar Pranata.
Ini membuat perhitungan kebutuhan TPG tahun 2016 sebesar Rp.69.762 M. Jumlah sebesar ini terdiri atas Guru PNS Daerah pemilik sertifikat pendidik sebanyak 1.3 juta Orang, sehingga membutuhkan dana sebesar Rp.67.550M. Sedang dana cadangan sebesar Rp.2.212 M.
Ditambahkan, anggaran Rp.67.550M seluruhnya akan ditransfer dari Kemenkeu ke Kas Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pembayaran tunjangan Profesi Guru PNS Daerah tahun 2016 dengan asumsi belum mempertimbangkan dana SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) sampai dengan tahun 2015 di Kas Bendahara Umum Daerah. Sebab, pada saat APBN 2016 ditetapkan belum diketahui dana SILPA di masing-masing kas daerah.
"Hasil Rekonsiliasi pada bulan Mei 2016 antara Rekonsiliasi antara Kemendikbud, Kementerian Keuangan, BPKP, dan Pemda diperoleh SILPA sampai dengan 2015 sebesar Rp.19.677 M," ujar Pranata.
Diungkapkan, jumlah guru PNS Daerah pemilik SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sebesar 1,2 juta orang atau 94%, sehingga ada dana tidak terserap sebesar Rp.3.676 M. Perubahan angka sasaran tersebut terjadi karena beberapa faktor antara lain akibat mutasi, promosi, tidak memenuhi beban mengajar 24 jam, tidak linier dengan sertifikat pendidiknya yang didapatkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sehingga, total anggaran yang tidak ditransfer ke pemerintah daerah adalah Rp.23.353 M terdiri atas SILPA TPG PNSD s.d. 2015 sebesar Rp.19.677M dan akibat tidak terbit SKTPG PNSD 2016 sebesar Rp.3.676 M.
Dipaparkan oleh Pranata, kebutuhan total TPG PNSD tahun 2016 sebesar 94% (yang memenuhi persyaratan) adalah Rp.63.874M. Angka ini hasil dari 94% x Rp.67.550 M. "Pemenuhan kebutuhan anggaran TPG PNSD tahun 2016 sebesar Rp.63.874M berasal dari transfer Kemenkeu ke Pemda sebesar Rp.44.196M dan SILPA s.d. 2015 Rp.19.677 M," papar Pranata.(ris)