Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 15 Sep 2016 - 08:18:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Agar Produksi Minyak Tidak Anjlok, Ubah UU Migas

76migas.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

SLEMAN (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengatakan, ada kesalahan dalam tata kelola minyak dan gas bumi sehingga menimbulkan tindakan korupsi.

"Perlu perbaikan dalam tata kelola migas agar produksi minyak tidak anjlok luar biasa. Yang harus diubah UU Migas, sekarang revisi UU Migas dilakukan Komisi VII DPR RI," kata Kurtubi saat berkunjung ke Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Yogyakarta, Kamis (15/9/2016).

Menurut dia, jika pemerintah menganggap revisi UU Migas di Komisi VII lamban maka disarankan agar pemerintah mengeluarkan perppu untuk mempercepat.

"Yang salah pengelolaan migas dikelola pemerintah sehingga pemerintah yang berkontrak dengan perusahaan asing," katanya.

Ia mengatakan pemerintah tidak boleh berbisnis. Selain menyebabkan kedaulatan hilang, negara juga rugi kalau pemerintah yang mengelola karena tidak bisa menjual migas ke luar negeri.

"Harus menunjuk pihak ketiga. Ini lubang korupsi di situ dengan menunjuk pihak ketiga," katanya.

Kurtubi mengatakan seharusnya pemerintah menyerahkan pengelolaan migas ini pada perusahan negara, seperti BUMN sehingga bisa menjual sendiri migas ke luar negeri.

"Semua orang mengetahui butuh solusi, yakni investasi. Namun, urut-urutan kebijakan investasi juga harus tepat dan tidak membuka celah untuk korupsi. Hambatan besar investasi migas itu karena dicabut asas lex specialis dalam industri nasional. Pasal 31 UU Migas mencabut lex specialis, ini biang keladi, industri migas kita hancur," katanya.

Ia mengatakan, dampak dicabut UU "lex specialis" itu adalah investasi migas harus membayar pajak dan pungutan, meskipun belum menemukan minyak.

"Itu beda dengan UU sebelumnya. UU Migas ini, lex specialis, tidak tunduk pada UU Pajak. Karena kita berkontrak dengan perusahaan asing, bagi hasilnya jelas, misal 15 persen dia (asing), kita 85 persen. Di situ juga sudah ada unsur pajak," katanya.(yn/ant)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...