Opini
Oleh Laode Ida pada hari Selasa, 20 Sep 2016 - 17:06:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Menristek Dikti Transaksikan Pemilihan Rektor?

605f699cb554e99fdde8c39fa2ed0d93431b3e7ea6.jpg
Kolom Santai Siang Bersama Lade Ida (Sumber foto : ilustrasi)

Menristek Prof. M Nasir membiarkan pelanggaran aturan dalam lingkungannya. Entah apa yang dipikir atau dikerjakan oleh M Nasir sebagai Menristek Dikti.

Sejumlah laporan pelanggaran aturan di lingkungan kementeriannya selama ini masuk di Ombudsman. Ombudsman pun selalu memprosesnya. Tapi anehnya M Nasir selalu saja membangkang peringatan dari Ombudsman.

Terakhir adalah kasus pemilihan rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, yang nyata-nyata melanggar aturan, yakni PP nomor 4/2014 tentang Pengelolaan Pendidikan Tinggi, Permendikbud nomor 43/2012, dan peraturan perundangan lain.

Pelanggaran aturan itu utamanya terkait dengan keanggotaan senat akademik UHO yang sangat jelas sebagian tak memenuhi syarat.

Bisa dibayangkan, misalnya, Kepala UPT (unit pelayanan teknis) Keamanan bisa jadi anggota Senat Akademik hanya karena isterinya yang menjadi kepalanya. Juga UPT Kerohanian, dll. Yang dalam kategori kelembagaan adalah non akademik. Kok bisa jadi anggota Senat Akademik.

Demikian juga dengan puluhan orang yang sedang tugas belajar pada program S3 di UNJ, Universitas Udayana, Unair, Unhas, dsb, masih juga berstatus sebagai anggota Senat.

Parahnya lagi, mereka yang belajar itu masih tetap mengajar, terima gaji dan berbagai tunjangan, termasuk jadi pejabat dan anggota Senat.

Menristek Dikti tahu dan atau Ombudsman sudah mengingatkan atas semua itu, tapi M Nasir tetap saja membangkang. Ada isu yang berseliweran bahwa sikap M Nasir yang membiarkan pelanggaran aturan itu sebagai akibat dari perilaku transaksional.

Bahkan ada info yang masih harus diinvestigasi, setiap pemilihan Rektor miliki mahar sekitar Rp. 3 - Rp. 5 milyar rupiah. Barangkali itu pulalah yang memuluskan para bawahannya dalam melakukan pelanggaran aturan seperti yang terjadi di UHO.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...