JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, sumbangan dana kampanye dari korporasi atau pengusaha paling besar Rp 750 juta. Identitas penyumbang juga harus ditulis secara jelas.
KPUD DKI Jakarta telah menetapkan besaran maksimal sumbangan dana kampanye, baik perorangan maupun korporasi.
"Kalau perorangan jumlahnya maksimal Rp75 juta kalau kemudian korporasi atau pengusaha itu maksimal Rp750 juta," kata Sumarno di KPUD DKI Jakarta, Senin (26/9/2016).
Penyumbang dana kampanye,lanjut dia, harus mencantumkan indentitas secara jelas.
"Tidak boleh menyebut yang tidak jelas misalnya seperti dulu ada 'hamba Allah' menyumbang sekian ratus juta," ujar Sumarno.
Pasangan calon yang lolos verifikasi akhir Oktober mendatang harus menyerahkan rekening dana kampanye. Semua pemasukan dan pengeluaran terkait dengan kampanye wajib dilaporkan ke KPUD DKI Jakarta, termasuk identitas para penyumbang dana.
KPUD Jakarta akan bekerja sama dengan kantor akuntan publik untuk mengaudit pemasukan dana dan pengeluarannya.
"Mereka harus tahu dari mana sumber dana yang masuk untuk kampanye para cagub dan cawagub," kata Sumarno. (plt)