Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 06 Okt 2016 - 18:35:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Dituding Lecehkan Agama, Ahok Dilaporkan ke Bareskrim

29Ahok-sedang-mikir.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri. Calon gubernur petahana itu dituding melecehkan agama Islam.

Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido mengatakan, ucapan Ahok dalam video di jejaring sosial youtube telah melukai hati umat Islam. Menurutnya, mantan bupati Belitung Timur itu mulai ketakutan dengan adanya ayat tersebut dapat menghalangi niat untuk kembali menjadi gubernur DKI Jakarta.

"Jadi ini kan sudah mau pilkada, nah dia ketakutan umat Islam di DKI ini, seolah-olah umat Islam di DKI ini memperalat surat itu, padahal di sini bukan pemilihan agama," ungkap Dahlan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).

Sementara Novel Bamumin yang menyatakan diri sebagai tokoh agama menjelaskan alasannya melaporkan Ahok ke Bareskrim agar tidak mengulangi pernyataannya tersebut, termasuk menjadikannya pelajaran kepada orang lain. Ia juga memganggap Ahok tidak pantas untuk coba-coba menafsirkan ayat Alquran.

"Jadi kita meminta untuk saat ini bersikap untuk menjerat Ahok agar kejadian ini tidak pernah kembali lagi yang dilakukan pemimpin, bukan Islam dan berani menafsirkan ayat tersebut yang bukan haknya, Ahok juga udah melanggar UU ‘45," kata Novel.

Berikut ini pernyataan Ahok sebagaimana dikutip dari video di Youtube:

"Bapak/ibu tidak bisa pilih saya, karena dibohongi dengan Surah AI Maidah Ayat 51 macam-macam itu. Bapak/ibu tidak bisa pilih nih karena takut masuk neraka, karena dibodohi gitu ya," ucap Ahok.(yn)

tag: #ahok  #bareskrim-polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...