Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 12 Okt 2016 - 13:05:29 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Periksa Mantan Mendagri Soal Kasus e-KTP

37gamawan-fauzi.jpg
Gamawan Fauzi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - KPK memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

"Ini pertama kalinya saya belum tahu ini," kata Gamawan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (12/10).

Gamawan adalah Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 yang bertanggung jawab atas pengadaan e-KTP ini.

Tersangka dalam kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional periode 2011-2012 ini adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan e-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek e-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.(yn)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement