
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan menilai vonis terhadap Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna, menjadi pertaruhan reputasi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Sebab, perkara tersebut terjadi saat Tito menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
"Ini soal reputasi Tito, kan beliau dulu Kapolda. Dirkrimumnya Khrisna Murti," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Politikus PDI Perjuangan ini menduga Jessica tak akan mendapatkan vonis bebas. Sebab, banyak bukti yang terkumpul bahwa Jessica memang melakukan pembunuhan terhadap Mirna.
"Dari fakta-fakta persidangannya, memang kelemahannya tidak ada visum, cuma petunjuknya kuat semua," ujarnya.
"Saya yakinlah, orang banyak kenal mas Tito. Beliau cukup hati-hati dalam menangani sebuah perkara. Ini soal profesionalisme polisi. Tapi kalau kita ikuti ini, saya yakin (divonis bersalah)" tambahnya.
Seperti diketahui hari ini, Kamis (27/10/2016), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Jessica dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna.
Sebelumnya diberitakan, Jessica optimistis majelis hakim akan membacakan putusan yang membebaskan dirinya.
Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica yang sempat bertemu dengan kliennya mengatakan bahwa Jessica yakin akan bebas dari segala tuntutan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.
"Kita hanya menunggu keputusan hakim. Kemarin bertemu Jessica, ya dia bilang siap-siap mental saja untuk menghadapi apa yang terjadi," kata Otto Hasibuan kepada wartawan, Rabu (26/10/2016) malam.
"Kalau saya tanya Jessica, dia bilang yakin. Saya yakin bebas sebab saya tidak bersalah," kata Otto menyampaikan apa yang dikatakan Jessica.
Sementara itu, Arief Soemarko, suami almahumah Wayan Mirna Salihin, berharap majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Kami menghormati apapun ke putusan hakim. Kalau tak sesuai kita lakukan banding. Keluarga juga manusia, kami ingin hukuman seberat-beratnya, minimal seumur hidup," kata Arief Soemarko di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). (plt)