Berita
Oleh M.Anwar pada hari Kamis, 27 Okt 2016 - 18:07:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Tolak Vonis Hakim, Jessica Ajukan Banding

38jessica2.jpg
Jessica Kumala Wongso bersama tim kuasa hukumnya (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya mengajukan banding terhadap vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami nyatakan banding," kata Otto Hasibuan, pengacara Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Setelah majelis hakim membacakan putusan, Jessica langsung menghampiri dan berbincang dengan tim kuasa hukumnya.

"Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," kata Jessica.

Majelis hakim yang diketuai hakim Kisworo menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Wayan Mirna Salihin meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah minum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. (plt/ant)

tag: #jessica-kumala-wongso  #kasus-sianida  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pelantikan IKA UNDIP Kabupaten Tangerang, Bagikan Ratusan Kacamata Baca untuk Nelayan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 22 Jun 2026
TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP) Kabupaten Tangerang resmi dilantik dalam sebuah kegiatan yang dirangkaikan dengan aksi sosial berupa pembagian ratusan ...
Berita

Kolaborasi Alumni UNDIP untuk Pesisir Sukawali, Penanaman Mangrove dan Tebar Benih Ikan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Beberapa waktu lalu, kawasan pesisir Pakuhaji ramai menjadi perbincangan publik akibat polemik pagar laut. Banyak orang membahas batas wilayah, akses nelayan, hingga tata ...