Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 06 Nov 2016 - 20:32:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Gelar Perkara Kasus Ahok Digelar Akhir November

77Boy-Rafli-Amar1.jpg
Irjen Pol Boy Rafli Amar (Sumber foto : Istimewa)

NUSA DUA (TEROPONGSENAYAN) - Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selambat-lambatnya akhir November 2016 ini.

"Semoga gelar perkara bisa dilakukan pada pekan ketiga atau selambat-lambatnya akhir November," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu (6/11/2016).

Gelar perkara akan dilaksanakan setelah penyidik Bareskrim memeriksa seluruh saksi ahli yang diperlukan.

Menurut Boy Rafli Amar, gelar perkara akan dilakukan secara terbuka, kendati ia membantah bahwa gelar perkara terbuka itu karena adanya tekanan publik.

"Ini proses penyerapan aspirasi (masyarakat), bukan karena polisi merasa tertekan," katanya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan memimpin gelar perkara tersebut.

Polisi juga akan mengundang berbagai pihak termasuk Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademisi dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan.

Gelar perkara itu sendiri dilakukan untuk melihat apakah terlapor, Ahok yang sekarang sebagai calon petahana gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada DKI 2017, telah melakukan tindak pidana atau tidak.

Sementara Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Ahok sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin (7/11/2016) pukul 10.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok.

Di antara 22 saksi tersebut, setidaknya ada 10 orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.

"Kita tahu (kasus) ini jadi perhatian publik. Memang lazimnya (gelar perkara) tertutup. Namun untuk memperlihatkan bahwa proses hukum kasus ini objektif, transparan," kata Boy.(yn/ant)

tag: #ahok  #islam-menggugat-ahok  #penistaan-agama  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...