Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 07 Nov 2016 - 15:30:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika tak Terbukti, Demokrat: Jokowi Bisa Diimpeachment

6Demokrat-Syarief.jpg
Syarief Hasan (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mendesak Presiden Joko Widodo untuk ungkap siapa aktor politik di demo 4 November yang telah diucapkannya.

Pasalnya, dengan peryataan Jokowi tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya.

"Jangan buat masyarakat bertanya-tanya. Ini malah jadi mencurigai kan. Banyak tokoh politik yang saling curiga," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Menurut Syarif Presiden Jokowi bisa membawa kasus ini ke ranah hukum, asalkan dirinya mau mengungkapkan siapa aktor yang disebutnya itu. Namun jika tuduhan Jokowi itu tidak terbukti, maka Jokowi disebut telah mencemarkan nama baik orang.

"Kalau tidak terbukti tokoh itu di pengadilan, berarti Pak Jokowi bisa mencemarkan nama baik. Kalau terjadi bisa masuk di pasal impeachment," ujar Syarief.

"Ada UU (Pasal 301 pencemaran nama baik) yang menyatakan seperti itu (impeachment), perbuatan tercela, menuduh orang yang terbukti dan dikuatkan pengadilan," imbuh dia.

Syarief menilai ada banyak kemungkinan Jokowi mengeluarkan pernyataan itu. Yang jelas kata dia, seorang kepala negara pernyataannya harus bisa dipertanggung jawabkan.

"Kepala negara statement-nya harus terukur, menimbulkan kesatuan dan persatuan, harus teduh. Kita kan ingin damai. Sekarang kan malah saling curiga ini," kata Syarief.

Mengenai apakah pihak Cikeas tersinggung dengan adanya tudingan, Syarief mengatakan pernyataan itu memang membuat setiap politikus menjadi saling curiga.

"Ya artinya harus jelas. Seperti yang saya sampaikan, semua tokoh aktor politik saling curiga. Ini jangan-jangan si ini, jangan-jangan si ini. Ini nggak bagus, seharusnya diungkap lebih bagus," pungkasnya.

Seperti diketahui dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. (icl)

tag: #jokowi  #partai-demokrat  #susilo-bambang-yudhoyono-sby  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dugaan KDRT di Sawangan Depok, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 28 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Sawangan, Kota Depok. Penanganan perkara ini dilakukan ...
Berita
TKA Matematika dan Bahasa Inggris Jeblok

Ketua Komisi X DPR RI : Bukan Kelemahan Siswa, Ada Persoalan Struktural

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menanggapi ihwal rendahnya nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Bahasa Inggris dan Matematika di SMA. Menurut dia, hal tersebut ...