Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Senin, 07 Nov 2016 - 22:07:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Retorika Polisi Tangani Kasus Ahok Makin Membingungkan

46AHOK.jpg
Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panglima besar aksi akbar Bela Islam II 4 November, Munarman mengaku bingung dengan retorika yang dibangun Bareskrim Polri dalam pengusutan kasus penistaan Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 51 oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).‎

Menurut Munarman, sejatinya pengusutan kasus penistaan agama Ahok sederhana alias tidak sulit. Asalkan, aparat penegak hukum tegak lurus pada peraturan dan konstitusi.‎

"Ini sebenarnya masalah sederhana, tapi jadi rumit karena Ahok pejabat dan ada yang melindungi," kata Munarman, di Kuningan, Jakarta, Senin (7/11/2016).

Dijelaskan dia, persoalan hukum tentang penistaan Agama cukup mengacu atau menggunakan pasal 156 KUHP.

Dalam pasal itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Jadi, perkara 156 sangat mudah, ini kalau polisi berniat baik. Kecuali, ada niat jahat (polisi)," katanya.

Karenanya, Munarman meminta agar Kapolri dan jajarannya tidak lagi mempertontonkan manuver-manuver yang tidak perlu.

"Ahok bisa bebas dari pasal 156, asalkan dia sakit jiwa. Jadi, kalau dia (Ahok) sakit jiwa, ya sudah gak apa-apa gak usa diproses. Tapi dia harus dimasukkan ke rumah sakit jiwa. Atau di rumah sakit Sumber Waras juga gak masalah," kata Munarman berseloroh.

Munarman, juga menambahkan, bahwa pengunggah video Al-Maidah 51, Buni Yani ‎jelas tidak ada yang perlu dipersoalkan.

"Dia hanya mengaplaud kok, tidak mengedit, tidak memotong, dan tidak menambah. Jadi, yang penting itu di videonya, betul atau tidak Ahok mengucapkan itu (dibodohi Al-Maidah 51)," tegas Munarman.

"Sekarang tinggal dibuktikan saja, apakah pernyataan Ahok itu melanggar hukum atau tidak? Dan itu hanya bisa dengan keputusan pengadilan," kata dia menambahkan.

Diketahui, kontroversi pidato Ahok di Kepulauan Seribu itu berbuntut pelaporan ke polisi atas tudingan Ahok melakukan penistaan agama.

Polri pun memastikan tidak ada intevensi dari pihak manapun berkaitan dengan penyelidikan kasus itu.

MUI memang sebelumnya telah mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama terkait pidatonya soal Al Maidah 51. ‎(icl)

tag: #ahok  #fpi  #islam-menggugat-ahok  #lawan-ahok  #penistaan-agama  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...