JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mabes Polri telah menetapkan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menanggapi hal ini, politikus PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, menghormati keputusan Bareskrim Polri yang telah menetapkan Ahok sebagai tersangka.
"Kami sangat menghormati keputusan Bareskrim Polri," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/11/2016).
Kendati demikian Trimedya menilai dari 27 penyidik Polri tidak bulat dalam menetapkan mantan Bupati Belitung Timur itu sebagai tersangka. Ia juga menegaskan PDIP tak akan tarik dukungnya pada Ahok.
"Dari 27 penyidik Polri tidak bulat untuk menetapkan Ahok jadi tersangka. Yang kedua kami tidak akan mengubah sama sekali sikap kami terhadap Pilkada walaupun tersangka tapi pencalonan Ahok sebagai gubernur DKI tidak hilang," ucapnya.
PDIP sendiri, kata ia akan mempelajari terlebih dahulu atas penetapan ini dan akan menggumpulkan bukti-bukti.
"Itu berlebihan dari pihak kepolisian karena Pak Ahok sebelumnya pada tanggal 16 Oktober, Ahok sudah datang sendiri," katanya.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini Ahok tidak memenuhi kriteria sebagai tersangka.
"Pak Basuki tidak memenuhi kriteria jadi tersangka harusnya bukti dijelaskan pihak kepolisian mana saja yang dipenuhi," pungkasnya. (plt)