Berita
Oleh pamudji pada hari Rabu, 16 Nov 2016 - 16:25:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Tersangka, ini Seruan Tokoh Agama

94dinsyamsudin.jpg
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejumlah tokoh organisasi keagamaan dan individu berkumpul guna menyikapi penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atas kasus dugaan penistaan agama surat Al maidah 51.

"Organisasi maupun tokoh individual berkumpul untuk mengambil sikap dan pandangan bersama terkait penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama oleh Kepolisian," kata Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Din mengatakan para tokoh tersebut berkumpul dan menelurkan pernyataan terkait Ahok. Hadir dalam kesempatan tersebut di antaranya perwakilan dari Muhammadiyah, Al washliyah, Mathlaul Anwar, Majlis Tafsir Al Quran, DDII, Hidayatullah, HMI, Kahmi, PII, Nasyiatul Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Al irsyad dan lainnya.

Pernyataan terkait Ahok itu tertuang menjadi beberapa butir, di antaranya sebagai berikut:

1. Menyambut baik dengan penuh rasa syukur kehadirat Allah Swt terkait keputusan kepolisian tentang status tersangka atas Basuki Tjahaja Purnama. Keputusan tersebut merupakan hasil proses hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

2. Sehubungan dengan itu kami menyampaikan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas sikap kenegarawanannya untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum dan tidak melindungi Basuki Tjahaja Purnama. Begitu pula, kami memberi penghargaan tinggi kepada Kepolisian RI yang telah menunjukkan profesionalitas, integritas dan moralitas dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kami mendesak agar proses hukum itu dilakukan secara berkeadilan, cepat, transparan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat sebagaimana kasus-kasus terdahulu.

3. Ormas dan lembaga Islam beserta elemen-elemen masyarakat akan tetap mengawal proses selanjutnya agar tidak menyimpang karena kasus penistaan itu adalah kasus besar yang potensial mengancam perpecahan bangsa. Penistaan agama, sebagaimana terjadi pada kasus-kasus sebelumnya oleh siapapun dan terhadap agama manapun adalah sikap intoleransi dan antikemajemukan. Maka bara apinya harus segera dipadamkan sebelum meluas menimbulkan prahara sosial yang menggoyahkan sendi-sendi NKRI berdasarkan Pancasila yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Menyerukan kepada seluruh keluarga besar bangsa dan umat Islam pada khususnya untuk tetap tenang dan menahan diri serta tidak terhasut upaya pihak yang mengail di air keruh, baik dengan mengadu domba antarumat berbagai agama maupun mempertentangkan rakyat dengan pemerintah. Kasus penistaan oleh Basuki Tjahaja Purnama adalah kasus individual yang tidak ada kaitan dengan agama dan etnik tertentu, serta tidak perlu dikaitkan dengan keberadaan pemerintahan yang sah dan konstitusional.

5. Menyerukan kepada seluruh komponen bangsa, umat Islam pada khususnya, untuk senantiasa memanjat doa kehadirat Allah Swt agar bangsa dan negara Indonesia terselamatkan dari malapetaka dan marabahaya perpecahan. (plt/ant)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...