Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 29 Nov 2016 - 06:21:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Mekanisme Pemblokiran Situs akan Dirubah

75blokir.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan mengubah mekanisme pemblokiran. Ini dilakukan seiring dengan pemberlakuan UU ITE yang telah direvisi mulai Senin, 28 November 2016.

"Iya itu otomotis dengan berubahnya Undang-Undang ini (UU ITE) wewenang yang diberikan juga berubah, kita akan mengubah aturan turunannya salah satunya tentang tata cara penapisan (pemblokiran)," katanya di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Perubahan tata cara penapisan diantaranya pemblokiran harus melalui panel yang dibentuk. Untuk itu, nantinya akan ada revisi terhadap Peraturan Menteri no 19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Ia mengatakan, selama ini, sesuai dengan peraturan menteri tersebut, pasal 5, kementerian, lembaga pemerintah, lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan dapat meminta pemblokiran situs internet bermuatan negatif yang sesuai dengan kewenangannya.

Untuk itu, dirinya tidak menampik, bila sejumlah situs yang dinilai melanggar oleh lembaga pemerintah yang berwenang saat ini, diblokir atas permintaan langsung yang bersangkutan. Ke depan, menurut dia, semua seharusnya melalui panel.

"Nanti, maunya semuanya lewat panel, sekarang belum diubah, boleh kalau ada dari kepolisian, BIN segala macam boleh, maksudnya lembaga mengajukan, tetapi tetap harus dibahas di panel, itu ke depannya, jadi supaya ada pemeriksaan silang dan keseimbangan" katanya. (icl/Antara)

tag: #kemenkominfo  #pemblokiran-situs  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...
Berita

Nilai Putusan MK Progresif, Ketua Komisi HAM DPR Sebut Legislator Perempuan Kini Punya Ruang Lebih Luas

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga ...