Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 30 Nov 2016 - 09:20:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Tambahkan Kata 'Istri', Persyaratan Calon Gubernur DIY Dinilai Berlebihan

99saldiisra.jpg
Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra. (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Persyaratan calon pemimpin Yogyakarta yang tercantum dalam Pasal 18 huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 (UU KDIY) dinilai berlebihan oleh pakar hukum tata negara Saldi Isra.

"Syarat tambahan berupa kata istri dalam persyaratan calon pemimpin Yogyakarta tersebut berlebihan bila dibandingkan dengan syarat kepala daerah yang lain," ujar Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Saldi mengatakan penilaiannya selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon yang mengajukan uji materi UU KDIY di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia kemudian merujuk Pasal 7 UU Pilkada yang tidak mencantumkan nama istri atau pun suami dalam persyaratan calon pemimpin daerah.

Lebih lanjut Saldi juga mempertanyakan mengapa pencantuman syarat suami atau istri tidak menjadi syarat normatif yang dicantumkan dalam Undang-Undang Pilkada.

"Padahal secara posisi, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sama dengan daerah lain," ujarnya. Bahkan, lanjutnya, dalam level yang lebih tinggi, Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pun tidak meminta persyaratan pencantuman suami dan istri.

"Bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008," tambahnya.

Oleh sebab itu, Saldi berpendapat bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf m UU Keistimewaan DIY tidak hanya berpotensi diskriminasi, namun juga memiliki potensi melanggar prinsip negara hukum.

Para Pemohon merupakan sebelas orang dengan beragam profesi, antara lain abdi dalem Keraton Ngayogyakarta, perangkat desa, pegiat anti diskriminasi hak asasi perempuan, serta aktivis perempuan ketua komnas perempuan 1998.

Adapun Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY mengatur tentang calon gubernur DIY yang harus menyerahkan daftar riwayat hidup, dimana memuat riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.

Kata "istri" dalam pasal tersebut dinilai oleh Pemohon bertentangan dengan UUD 1945.Sebab, seolah-olah hanya laki-laki saja yang berhak menjadi gubernur DIY.

Ketentuan itu juga dinilai oleh para Pemohon telah menimbulkan diskriminasi terhadap wanita. Padahal UU Nomor 7 Tahun 1984 telah melarang perlakuan diskriminatif kepada wanita.

Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY mengenai kata "istri" bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai istri atau suami. (plt/ant)

tag: #gubernur-diy  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dewas KPK Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 02 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dewan Pengawas KPK menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik wakil ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron terlibat dugaan etik dalam proses mutasi pegawai di Kementerian ...
Berita

Momentum Hardiknas 2024, Ikramullah Akmal Dorong Pemuda Semakin Terdidik untuk Memenangkan Masa Depan

MAKASAR (TEROPONGSENAYAN) --Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ikramullah Akmal, S.Sos., M.Si memberikan pandangannya menyambut Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024. Menurutnya, pendidikan yang ...