JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menyatakan, Polisi memulangkan tujuh dari 10 tersangka dugaan makar, Jumat (2/12/2016).
"Jadi dari 10 ada tujuh dipulangkan karena subjektifitas penyidik. (Sedangkan) tiga orang ditahan, yakni J, R, dan SBP. Penahanan dilakukan mulai pukul 22:00 WIB selama 20 hari ke depan," ucap Martinus di dalam diskusi Polemik SindoTrijaya dengan tema "Dikejar Makar" di Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Martinus menjelaskan, tiga orang itu dijerat pasal yang berbeda. Dua orang terjerat pasal 28 UU ITE, sedangkan satu orang dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP.
" Dua orang UU ITE dan satu terkait penghasutan atau makar," bebernya.
Kesepuluh orang yang ditangkap berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Delapan orang diantaranya dikenai tuduhan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo 87 KUHP.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya. Namun Polri belum menjelaskan rinci soal perbuatan dugaan makar yang mereka lakukan. (plt)