Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 05 Des 2016 - 14:14:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Penjelasan Kapolri tak Tahan Ahok

48AHOK5.jpg
Basuki Tjahaja Purnama tersangka penista agama (Sumber foto : Ilustrasi Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan kenapa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Tito, pada saat itu belum terdapat faktor obyektif dan subyektif dikalangan penyidik dan penyelidik, sehingga rawan menimbulkan kegaduhan.

Ini mengingat, keputusan mayoritas penetapan Ahok sebagai tersangka melalui cara musyawarah dan bisa langsung diberkas perkara.

"Kemudian, resiko kita memang kalau terjadi penahanan kami jelaskan ke semua pihak penahanan dilakukan apabila ada faktor obyektif dan subyektif. Sebaliknya kalau belum bulat maka kita tidak ingin mengambil resiko untuk melakukan penahanan," kata Tito dalam raker dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (5/12/2016).

"Faktor obyektif adalah ketika, penyidik bulat, mutlak dan telak mereka menyatakan yakin. Sebaliknya kalau belum bulat maka kita tidak ingin mengambil resiko untuk melakukan penahanan. Jadi fakta hukum menjadi masalah bukan tekanan publik," tambahnya.

Lebih jauh, Tito menerangkan, kalau dalam kasus penodaan agama seperti kasus Lia Eden dan Arswendo pembuktiannya sangat mudah, lantaran buktinya sangat mutlak.

"Lia Eden pembuktiannya menganggap titisan Nabi Muhammad SAW. Kasus Arswendo itu terjadi polling, polling-nya Nabi Muhammad SAW dimasukan sebagai tokoh populer dirangking nomer 11. Sementara Arswendo, rangking 10," ungkapnya. (icl)

tag: #ahok  #islam-menggugat-ahok  #lawan-ahok  #penistaan-agama  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Arzeti DPR Sebut Kebijakan Jam Sekolah Lebih Pagi Harus Dibarengi Pendekatan Psikososial: Biasakan Anak Tidur Cepat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 11 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB pada tahun ajaran ...
Berita

Ketentuan Pansel DK LPS Tak Selaras dengan UU, Dinilai Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030 menuai kritik tajam dari berbagai pihak, menyusul ditemukannya ...