Jakarta
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 09 Des 2016 - 23:05:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Terdakwa, Ahok Dapat Diberhentikan Sementara

90ahok.jpg
Basuki Tjahaja Purnama tersangka penista agama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, memastikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diberhentikan sementara jika telah sah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Pak Basuki ini kan posisinya pekan depan di sana (persidangan). Kita tahu perkaranya, nanti akan ditindaklanjuti untuk diberhentikan sementara,” kata Widodo, Jumat (9/12/2016).

Widodo juga memastikan, meski Ahok diberhentikan sementara, roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa.

Bedasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 83, maka seorang kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika bestatus tedakwa. (icl)

tag: #ahok  #dki-jakarta  #islam-menggugat-ahok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Semar Institut: Kritik Adalah Hak Demokratis, tetapi Membubarkan Diskusi Bukan Tradisi Intelektual

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Eksekutif Semar Institut, Tunjung Budi, menyayangkan tindakan sejumlah mahasiswa yang membubarkan forum diskusi di Joglo Gelanggang Inovasi dan Kreativitas ...
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...