Opini
Oleh Sugiyanto, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR)‎ pada hari Senin, 12 Des 2016 - 18:59:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Parpol Pendukung Harus Pikirkan Calon Pengganti Ahok

53AHOK5.jpg
Basuki Tjahaja Purnama tersangka penista agama (Sumber foto : istimewa)

Selasa, 13 Desember 2016, adalah hari pertama sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebelumnya Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari Rabu, 16 November 2016.

Melihat cepatnya waktu penetapan sebagai tersangka hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan yang kurang dari sebulan, dapat dipastikan keputusan majelis hakim mengenai kasus Ahok akan cepat dan diperkirakan sebelum tanggal 15 Januri 2017.

Setidaknya ada tiga alasan kuat yang mendasari keputusan sidang kasus Ahok akan berjalan cepat. Pertama, desakan yang besar dari umat Islam agar kasus penistaan agama oleh Ahok segera diproses.

Kedua, pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengiginkan agar proses hukum terhadap Ahok dilakukan secara tegas, cepat dan transparan.

Ketiga, paling penting, bila keputusan majelis hakim menetapkan Ahok terpidana sebelum 15 Januari 2017, maka akan ada cukup waktu menyangkut kebijakan partai politik untuk mencari calon penganti, juga akan memberikan ruang bagi KPU jika diharuskan mengeluarkan SK yang bersifat teknis.

Dalam hal ada pasangan calon berhalangan tetap sebelum 30 hari pemungutan suara, maka tehadap calon tersebut dapat diganti oleh usulan dari partai politik atau gabungan partai politik.

Ketentuan ini berdasarkan aturan terbaru PKPU No. 9 Tahun 2016 Tanggal 13 September 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum NO 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Walikota, yakni Pasal 79 ayat (1).

Sedangkan dalam aturan lain, pencalonan dapat dibatalkan untuk calon yang berstatus terpidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Dasar hukumnya UU No. 1 Tahun 2015 jo UU No.8 Tahun 2015 jo UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilukada) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU terbaru).

Terkait dengan tiga alasan tersebut, maka sebaiknya sejak saat ini, PDIP, Golkar, Hanura, dan Nasdem segera memikirkan untuk mencari calon penganti Ahok dan mensosialisasikannya. Hal ini penting bagi parpol pendukung agar ada cukup waktu bagi calon penganti Ahok bertarung memengkan pilkada Jakarta.

Langkah mencari calon penganti tidaklah berlebihan untuk dilakukan partai pendukung Ahok. Mengingat kasus yang sedang dihapi Ahok adalah kasus penistaan agama yang tergolong berat.
Peluang Ahok bisa lolos dari jeratan hukum sangat kecil, mengingat hampir semua kasus penistaan agama selalu diputus bersalah oleh hakim.

Sebagai contoh beberapa kasus penistaan agama yang oleh majelis hakim diputus bersalah dan ditahan antara lain HB Jassin (1968), Arswendo Atmowiloto (1990) yang divonis penjara 5 tahun, dan Permadi yang dijatuhi majelis hakim penjara tujuh bulan.

Kemudian Lia Eden dipenjara 2 tahun, kasus Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI), dimana 41 pengurus dan anggota LPMI harus mendekam lima tahun dalam penjara karena divonis terbukti melakukan penistaan agama. Lalu, kasus Ahmad Musaddeq yang pada tahun 2008, pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya 4 tahun penjara dipotong masa tahan atas pasal penodaan agama. Tahun 2012-2013, Rusgiani seorang ibu rumah tangga di Bali, dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu.

Contoh kasus penistaan agama, dimana semua pelakunya di vonis bersalah dan ditahan, maka untuk langkah antisipasi sangat logis bila partai pendukung Ahok memikirkan untuk mencari calon gubernur Jakarta penganti Ahok.

Batas waktu 30 hari sebelum pemungutan suara menjadi sangat penting untuk partai politik atau gabungan partai politik pendukung Ahok. Jika PDIP cs tetap mengusung Ahok dan vonis hakim sebelum tanggal 15 Januari 2017 menyatakan Ahok bebas, kemudian Ahok menang pemungutan suara, maka Ahok aman untuk tetap dilantik. Sebaliknya, jika Ahok tidak diganti namun keputusan hakim mempidana Ahok dengan status "terpidana" setelah tanggal 15 Januari 2017 dan dinyatakan menang pilkada, maka Ahok akan diberhentikan setelah dilantik sesuai Pasal 163 ayat (1) UU Pemilukada.

Idealnya partai politik atau gabungan partai politik ingin mengetahui hasilnya sebelum waktu 30 hari pemungutan suara agar dapat menentukan langkah selanjutnya. Akan tetapi sistem peradilan tentunya tidak dapat dipaksakan dengan batasan waktu. Oleh karenanya, diperkirakan, putusan majelis hakim terhadap kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan terjadi sebelum tanggal 15 Januari 2017. Bila ini terjadi dan Ahok terpidana, maka akan ada cukup waktu 30 hari untuk partai politik pengusung mengganti Ahok.

Jadi, bukankah yang punya kepentingan besar vonis bebas atau bersalah terhadap Ahok keluar sebelum tanggal 15 Januari adalah partai poilitik pengusung?

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...