Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 26 Des 2016 - 11:59:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Lokasi Sidang Ahok Belum Akan Dipindah

65argo-yuwono.jpg
Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sidang kasus Ahok akan dilanjutkan pada besok hari, Selasa (27/12/2016), dan masih bertempat di gedung bekas PN Jakarta Pusat di jalan Gajah Mada.

"Besok masih Gajah Mada ya. Nanti yang berikutnya baru dipindah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Senin (26/12).

Sebelumnya telah disepakati bahwa sidang kasus Ahok akan dipindahkan ke auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan keamanan dan kondisi ruangan sidang.

Ia mengaku, tidak mengetahui pasti alasan sidang Ahok besok tetap digelar di Jalan Gajah Mada. Sebab, keputusan itu dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Besok masih di sana (Jalan Gajah Mada), kan keputusan ketua pengadilan. Kita hanya mengamankan saja," jelas Argo.

Argo juga belum bisa memastikan, kapan sidang Ahok mulai benar-benar dipindah. Dia hanya mendapati informasi kalau sidang bakal mulai dipindah usai putusan sela.

"Nanti yang ke empat mungkin. Besok kan cuma pembacaan (putusan sela)," katanya.

Sidang babak ketiga kasus Ahok bakal digelar lagi besok (Selasa, 27/12/2016). Agenda sidang yakni mendengar putusan sela dari majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto.

Sedianya, sidang Ahok sudah diputuskan bakal dipindah ke Auditorium D di Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu. Mahkamah Agung (MA) juga sudah menyetujui pemindahan lokasi sidang Ahok.

Keputusan MA itu tertuang dalam surat nomor 221/KMA/SK/2016 yang berisi pemberian izin atau persetujuan pemindahan tempat sidang perkara Ahok. Surat tersebut ditandatangi ketua MA Hatta Ali dan diterbitkan pada Kamis 22 Desember 2016.

Tim Kejati DKI bersama staf sarana dan prasarana Kementan. Auditorium D memiliki kapasitas 200 orang. Lokasi itu juga pernah jadi tempat sidang Soeharto dan Abu Bakar Baasyir.(yn)

tag: #ahok  #penistaan-agama  #pn-jakut  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...