JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta semua pihak menghormati apapun keputusan sidang putusan sela kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut Arsul, apapun keputusan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, baik menerima nota keberatan (eksepsi) Ahok atau menolaknya, maka kedua belah pihak masih bisa mengajukan banding.
Untuk itu, sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut masih tetap dilanjutkan.
"Percayakan saja kepada hakim, masyarakat masih punya harapan, jangan mendahului hakim. Misalnya putusan sela itu putusan akhirnya dihentikan, maka jaksa penuntut umum masih bisa mengajukan banding. Dengan begitu sidang masih berlangsung," kata Arsul kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Diketahui, sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan agenda putusan sela di gelar di PN Jakut, Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Pada persidangan sebelumnya, pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta tim penasihat hukumnya.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.
Sementara itu, sebelumnya Mahkamah Agung memastikan persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dipindahkan. Sidang yang sebelumnya digelar di eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu rencananya akan digelar di Gedung kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pemindahan lokasi sidang berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dua institusi tersebut ingin agar persidangan digelar di tempat yang mampu menampung pengunjung yang lebih besar.
Selain alasan ruang yang lebih besar, faktor keamanan juga menjadi pertimbangan bagi Polda agar sidang Ahok dapat berjalan dengan lancar.(yn)