Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 27 Des 2016 - 19:16:22 WIB
Bagikan Berita ini :

KPPU Temukan Pelanggaran Soal Tender ERP DKI

49sistem-ERP.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sarkawi Rauf mengungkapkan, ada potensi pelanggaran pada peraturan gubernur (Pergub) DKI terkait kebijakan pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).

"KPPU menemukan pelanggaran tersebut melalui surat saran dan pertimbangan pada bulan Oktober 2016 mengenai kebijakan pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik," terang dia dalam FGD di Gedung KPPU Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Dalam saran dan pertimbangan tersebut, lanjut dia, KPPU merujuk pada adanya potensi mempersempit ruang tender pada teknologi DSRC frekuensi 5,8 GHz.

Tak hanya itu, terang dia, dugaan pelanggaran yang KPPU miliki pun diperkuat dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf C.

"Pergub dimaksud mengatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik adalah menggunakan komunikasi jarak pendek atau Dedicated Short Range Communication (DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz," ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya menilai Pergub tersebut dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan yang ada pada tender.

"Sehingga vendor dengan teknologi lain seperti misalnya, Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS) tidak dapat masuk ke ranah persaingan. Untuk itu KPPU akan mengawal dengan ketat komitmen dalam upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang persaingan usaha, dan memberikan pendampingan terhadap kebijakan masalah ERP ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No.149/2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik, untuk melaksanakan sistem ERP dengan teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC).

Jenis teknologi DSRC yang dicantumkan dalam peraturan itu diklaim memungkinkan terlaksananya multi-vendor dan multi-operator.(yn)

tag: #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement