JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Meski rencana tersebut telah menjadi perbincangan publik, Puan menegaskan bahwa DPR RI belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut.
"Baru akan dilaporkan. Jadi saya belum mendengar dasarnya," kata Puan saat ditanya mengenai wacana IKN menjadi Ibu Kota Politik.
Hal tersebut disampaikan Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Salah satu yang dibahas adalah rencana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik di 2028.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 itu mengatur tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai penerbitan Perpres soal penetapan IKN sebagai ibu kota politik, Puan menyampaikan bahwa DPR akan terlebih dahulu menunggu kajian resmi.
"Ini saya mau lihat kajiannya dulu," ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Begitu pula ketika ditanya soal kesiapan DPR untuk berpindah ke IKN pada tahun 2028, Puan kembali menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil sikap dan akan menunggu kajian terlebih dahulu.
"Tunggu dulu, belum lihat kajiannya," tutup Puan.