Berita
Oleh Sahlan pada hari Rabu, 28 Des 2016 - 13:04:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Habib Rizieq Dipolisikan, Komisi III: Lebih Banyak Mudaratnya

67habib_rizieq.jpg
Habib Rizieq (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dilaporkan ke polisi oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). PMKRI melaporkan Rizieq dengan tuduhan dugaan penistaan agama.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyayangkan atas pelaporan ini. Pasalnya, yang melaporkan adalah organisai mahasiswa. Menurutnya, sebaiknya pelaporan ini dilakukan kelompok masyarakat, bukan mahasiswa.

"Kalau ada potensi kepentingan lebih besar yang terancam, menurut saya jangan dilakukan. Nah ini yang saya sayangkan dari langkah teman-teman PMKRI. Karena PMKRI itu organisasi kemahasiswaan yang kita sudah tahu lah track recordnya, bersama organisasi kemahasiswaan. Selama ini kan arahnya menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara," kata Arsul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Menurut Arsul, jika ingin melakukan langkah hukum harus benar-benar mempertimbangkan berbagai aspek.

"Ketika dia masuk ke dalam tindakan itu, itu saya pikir mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya," katanya.

"Karena kelompok-kelompok muda justru harus menjaga, tidak masuk dalam kubu atau barisan yang berbau sektarian. Artinya ini berlaku ke kelompok mahasiswa lain," tambahnya.

Diketahui, PMKRI resmi melaporkan Rizieq melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Rizieq dilaporkan atas video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Minggu (25/12/2016).(yn)

tag: #fpi  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement