Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 29 Des 2016 - 09:23:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Pergoki TKA Ilegal di Bogor, Menaker Emosi

45hanif-dhakiri-ts.jpg
Hanif Dhakiri (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

BOGOR (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Hua Xing Industri, jalan Narogong kilometer 20, Cileungsi, Bogor.

Dia mendapati 18 tenaga kerja asing (TKA) ilegal di perusahaan itu. Bahkan, saat Sidak Hanif sempat membentak TKA ilegal karena bertindak kurang kooperatif.

TKA ilegal tersebut terindikasi melakukan pelanggaran izin. Pelanggaran izin yang dimaksud adalah izin bekerja tidak sesuai dengan jabatannya misalnya teknisi listrik tapi menjadi tenaga pemasaran (marketing). Ditemukan juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor.

Adanya pelanggaran tersebut, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pengawas ketenagakerjaan, imigrasi dan kepolisian setempat. Menaker pun memberikan imbauan kepada para TKA untuk menjalankan perkerjaan mereka sesuai dengan izin yang diberikan.

Namun beberapa TKA tampaknya mengabaikan kedatangan Menaker. Alih-alih mendengarkan imbauan Menaker, mereka malah asyik menelpon atau bicara dengan rekannya. Hanif pun dengan nada cukup keras menegur TKA tersebut. "Sit down please," kata Menteri Hanif dengan nada tinggi.

Ia mengatakan, mereka yang terindikasi melakukan pelangaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi.

Dia mengatakan TKA ilegal adalah kasus. Kalau tidak sesuai aturan akan langsung ditindak dan bisa di deportasi. Pemerintah tidak pernah membiarkan TKA ilegal masuk secara bebas di negara Indonesia ini.

Menurut data Kemnaker jumlah TKA secara nasional dalam lima tahun terakhir adalah sebagai berikut tahun 2011 total TKA dari semua negara adalah 77.307. Tahun 2012 sebesar 72.427. Tahun 2013 sebanyak 68.957. Tahun 2014 sebesar 68.762. Tahun 2015 sebanyak 69.025. Dan sampai akhir 2016 ini sebesar 74.183 orang.

Mekanisme pengawasan TKA oleh Kemnaker ada tiga. Pertama, pengawasan preventif-edukatif yang mencakup sosialisasi, bimbingan teknis pelaksanaan aturan penggunaan TKA, dan pembinaan kepada perusahaan pengguna TKA.

Kedua, pengawasan persuasif non-justisia. Ini mencakup pemeriksaan atas pelanggaran penggunaan TKA, baik secara pro-aktif maupun responsif berdasarkan laporan dari masyarakat.

Ketiga, pengawasan represif pro-justisia. Ini mencakup penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran aturan penggunaan TKA.(yn)

tag: #kemenakertrans  #tenaga-kerja-asing-tka  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement