Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 04 Jan 2017 - 06:10:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Sesuai Peruntukan, 12 Paspor WNA Cina Ditahan

33cina.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

NUSA TENGGARA BARAT (TEROPONGSENAYAN) - Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita 12 paspor milik warga merupakan para pekerja asal Cina. Belasan TKA Cina itu bekerja pada proyek pengeruk pasir di Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

"Paspornya kita amankan, karena mereka berada di sini hanya mengantongi izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian (Dahsuskim) dengan izin tinggal batas perairan," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto kepada wartawan di Mataram, Selasa (3/1/2017).

Adapun 12 warga Tiongkok hanya mengantongi izin tinggal dahsuskim namun dalam faktanya bekerja pada proyek pengeruk pasir di Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur itu, antara lain berinisial ZZ, ZX, LQ, DX, ZY, LP, XQ, LW, YQ, LZ, JL, dan LQG.

Romi menjelaskan izin tinggal Dahsuskim yang berada di batas perairan memang diperbolehkan untuk para pekerja dari luar negeri. Namun hal itu dikatakannya ada batasan.

"Hanya boleh di wilayah perairan saja, atau berada di atas kapal," ujarnya.

Namun dalam persoalan ini, ke-12 paspor milik WNA asal Tiongkok tersebut harus diamankan. Karena indikasinya di lapangan, mereka ikut serta dalam proyek di Labuhan Haji tersebut.

"Laporannya, mereka ikut bekerja dalam proyek pemasangan pipa di daratan," ucapnya.

Hal itu pun terbukti saat petugas Kantor Imigrasi Mataram mengecek ke lokasi dengan mendatangi Kapal asal Tiongkok yang bernama Cai Jun I tersebut. "Karena dokumen-dokumennya tidak lengkap, maka kita amankan dulu paspor mereka," kata Romi.

Lebih lanjut, proses menahan paspor milik 12 pekerja asal Tiongkok ini akan berlanjut hingga pihak perusahaannya mampu menunjukkan dokumen terkait. Jika tidak juga mampu menunjukkan dokumen tersebut, maka pihak imigrasi tidak segan untuk memberikan sanksi. Bahkan jika terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya, mereka maupun pihak perusahaan bisa dipidanakan.

"Bisa juga di deportasi," ujarnya.

Sementara menunggu kelengkapan dokumen 12 pekerja asal Tiongkok ini, pihak imigrasi tidak melakukan penahanan. Melainkan hanya paspornya yang diamankan, sedangkan para pekerjanya hanya diperbolehkan untuk berada di atas kapal sesuai dengan izin tinggal dahsuskim yang dimilikinya.

"Tidak ada yang ditahan, tapi semuanya dilarang berkegiatan di daratan dan diam di atas kapal sesuai dengan izin yang mereka kantongi," ucapnya. (Antara/icl)

tag: #cina  #tenaga-kerja-asing-tka  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Program DigiHack Telkom Makin Diminati, 256 Tim Siap Adu Inovasi Berbasis AI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Sep 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pendaftaran ajang DigiHack 2025: Expanding Digital Horizons with TelkomGroup resmi ditutup pekan lalu (15/9). Dalam kurun satu bulan masa pendaftaran, kompetisi inovasi ...
Berita

Telkom Perkenalkan Platform Digital Perkuat KDMP

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai penggerak transformasi digital, tak terkecuali bagi pelaku bisnis di Indonesia, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mendukung digitalisasi koperasi yang tersebar di ...