JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Yudisial (KY) melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), soal insiden anggota KY yang dilarang melakukan perekaman pada sidang keempat penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pekan lalu.
"Kemarin (waktu sidang sebelumnya) tidak boleh (merekam). Kami sedang mengkonfirmasi kenapa ini terjadi?," kata Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari di sela-sela sidang terdakwa Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Apalagi, kata Aidul, pelarangan perekaman cuma terjadi di sidang keempat. Sementara, dia belum mengecek kondisi tersebut di persidangan hari ini.
Sejauh ini, kata Aidul, surat tersebut belum dapat jawaban dari PN Jakut. "Kami sampaikan, tapi belum ada respon. Kami mempertanyakan, kenapa misalnya," tambah Aidul.
Secara menyeluruh, Aidul juga memastikan mekanisme jalannya sidang Ahok masih di koridor yang benar.
Terkait pengamanan dan pembatasan peliputan, kata dia, di luar wewenang Komisi Yudisial.
"Berjalan relatif baik saya kira. Dalam artian ini kan baru lima kali ya. Semuanya berjalan dengan cukup baik. Saya lihat hakim juga imparsial. Publik bisa melihat," ucap Aidul.
Hari ini sidang kelima Ahok kembali berlangsung. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Ada lima saksi yang direncanakan memberikan keterangan. Mereka merupakan para pelapor, yakni Ibnu Baskoro, Pedri Kasman, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, Hajah Irene Handono dan Muhammad Burhanuddin.
Namun, dari lima saksi itu, hanya tiga yang dipastikan hadir. Ketiganya yakni Pedri Kasman, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, dan Muhammad Burhanudin. Sementara, Irene Handono dan Ibnu Baskoro belum mengonfirmasi bisa kehadirannya di persidangan.(yn)