JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku, dirinya lebih setuju bila tidak ada ambang batas untuk Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif.
Menurutnya, tidak adanya ambang batas sudah sesuai dengan semangat Pasal 6A UUD 1945 hasil perubahan. Sebab, hal tersebut akan menghindari adanya uji materi, yang berpotensi menimbulkan konflik antara partai politik.
"Dari sejarah pembentukan UUD 1945 hasil perubahan sebenarnya pengajuan pasangan capres atau cawapres oleh parpol tidak menghendaki adanya threshold," kata Mahfud dalam seminar Fraksi Golkar di Gedung KK I Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
"Penentuan threshold berdasar hasil pemilu sebelumnya juga dirasa kurang tepat karena dalam lima tahun terakhir bisa saja telah terjadi perubahan. Baik kinerja parpol maupun pilihan masyarakat terhadap parpol," tambahnya.
Meski begitu, Mahfud menyarankan bila tetap ada pengajuan soal ambang batas Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif, maka sudah sepatutnya hal tersebut harus dirumuskan secara komprehensif untuk meminimalisir masalah.
"Ambang bata harus dibuat secara sangat berhati-hati karena jika sampai melanggar hak konstitusi warga atau parpol tertentu UU tersebut bisa dimintakan pengujian judicial ke MK," tutupnya. (plt)