Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 02 Feb 2017 - 08:38:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengakuan Ahok Soal Penyadapan, tak Selesai dengan Pemberian Maaf

41md.jpg
Mahfud MD (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan jika benar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempunyai hasil penyadapan pembicaraan antara SBY dan Ma’ruf Amin maka polisi harus bertindak.

Mahfud melanjutkan, perkara penyadapan itu tidak bisa selesai dengan pemberian maaf semata.

“Ini polisi harus bertindak, bahwa ada orang mengaku punya rekaman ilegal. Rekaman ilegal itu menurut pasal 31 ancamanya 10 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah,” kata Mahfud dalam wawancaranya bersama iNews TV, Rabu (1/2/2017).

Masih menurutnya, saat ini polisi sering salah kaprah dan terbawa ketidakpahaman masyarakat antara delik aduan dan delik umum.

“Pengaduan itu haknya SBY dan Ma’ruf Amin. Tapi kalau pelaporan itu haknya masyarakat. Dan polisi tanpa laporan pun, itu wajib hukumnya menindaklanjuti pelanggaran hukum ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Ahok menuduh Maruf Amin tak netral dalam memberikan kesaksian. Hal itu nampak dari diterimanya pasangan Agus-Sylvi saat menemui Maruf Amin.

“Saya juga keberatan tapi itu hak Saudara Saksi, setelah dibuktikan akhirnya meralat tanggal 7 Oktober ketemu pasangan calon nomor 1. Jelas-jelas untuk menutupi riwayat hidup pernah jadi Wantimpres Pak SBY. Dan tanggal 6 pukul 10.16, disampaikan pengacara saya, ada bukti telepon untuk minta pertemukan. Artinya Saudara Saksi tidak pantas menjadi saksi karena tidak obyektif lagi. Ini sudah mengarah mendukung pasangan calon omor 1. Ini jelas 7 Oktober. Saudara saksi saya terima kasih ngotot depan hakim saudara saksi tidak berbohong tapi meralat ini. Banyak pernyataan tidak berbohong, kami akan proses secara hukum Saudara Saksi, untuk bisa membuktikan bahwa kami punya data yang sangat lengkap,” kata Ahok dalam persidangan, Selasa (31/1/2017)

“Termasuk dianggap kuorum saya keberatan. Tidak bisa kuorum dalam organisasi orangnya harus cukup. Kita semua mengerti apa paripurna apa itu kuorum, tidak bisa diwakilkan. Saya ada anggaran dasar dan semua petunjuk,” ucapnya.

“Saya juga keberatan karena hampir semua saksi pelapor saya selalu mengatakan jumlah orangnya tidak kuorum, dianggap kuorum mewakili. Semua kumpul WA group rapatnya sama. Ini namanya mempermainkan hak orang. Dalam agama menzalimi hak saya,” katanya.

“Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, anda lawan adalah Tuhan Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu,”ucapnya. (icl)

tag: #ahok  #mui  #nu  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement