Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 07 Feb 2017 - 11:55:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Belum Diberhentikan, Komisi II Pertanyakan Sikap Mendagri

54Ahmad-Riza-Patria1.jpg
Ahmad Riza Patria (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mempertanyakan sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang hingga kini belum memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Meski sudah berstatus terdakwa, namun Kemendagri belum mengeluarkan surat pemberhantian sementara terhadap Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.

"‎Harusnya kalau orang sudah terdakwa, sesuai dengan ketentuannya dia harus diberhentikan sementara. Tapi Mendagri beralasan surat dari pengadilan belum turun, kedua menunggu masa cuti. Kita tunggu saja kan tanggal 11 (Februari 2017) habis cutinya," ujar politisi Gerindra ini di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (07/02/2017).

Selain itu, ujar Riza, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak segera mengeluarkan surat keputusan terkait pemberhentian sementara Ahok maka dikhawatirkan akan menjadi persoalan nantinya.

"Kalau tidak dikeluarkan juga akan jadi masalah‎, karena aturan uu sudah jelas. Siapa pun kepala daerah jadi terdakwa, dia harus diberhentikan sementara sampai menunggu keputusan kekuatan hukum tetap (inkracht)," tandas dia.

Saat ditanya apa langkah Komisi II DPR menyikapi persoalan ini, Riza akan mempertanyakan hal itu kepada Mendagri.

"Nanti kita akan undang mendagrinya‎, saya kira menterinya sudah pahamlah aturan perundang-undangannya. Nanti setelah selesai cuti pasti akan segera keluar surat pemberhentian sementaranya," pungkas dia.(yn)

tag: #ahok  #komisi-ii  #mendagri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement